Kendari, Mataelangnusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara telah undang 75 partai politik yang sudah berbadan hukum, menghadiri persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Sebelumnya, KPU Sulawesi Tenggara menyebar undangan melalui akun media sosial resmi dan dibawa ke kantor masing-masing partai.
Namun, hanya 23 partai politik yang hadir di KPU Sultra, Senin (27/6/2022). Mayoritas, diwakili partai peserta pemilu 2019.
Diketahui, saat ini ada 75 partai politik berbadan hukum terdaftar di KemenkumHAM Republik Indonesia. Berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-AH.11.04-09 17 Februari 2022. Surat ini, salah satunya ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan, belum menerima alasan secara spesifik dari absennya sejumlah partai menghadapi persiapan verifikasi menuju Pemilu 2024. Namun, menurutnya KPU sudah menyelesaikan kewajiban dengan menyampaikan melalui undangan.
“Ada beberapa partai yang belum kami temukan alamatnya, kami sampaikan di akun media sosial resmi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata La Ode Abdul Natsir.
Untuk memudahkan komunikasi, pihak KPU juga meminta nomor kontak partai politik yang hadir. Namun, ada sejumlah partai politik yang belum memiliki nomor kontak di KPU Sulawesi Tenggara.
Diketahui, sejumlah partai politik yang tidak hadir, merupakan partai baru. Banyak diantaranya partai non parlementer dan belum dikenal luas di masyarakat. Alasan ini, pihak staf KPU Sulawesi Tenggara yang diberi tugas mengantar undangan, tidak menemukan alamat sekretariat parpol.