BANYUASIN//mata elang nusantara. com – Sejumlah aktivis dan wartawan di Bumi Sedulang Setudung,menyayangkan tindak premanisme yang dilakukan salah satu oknum Preman di Kecamatan Betung.
Peristiwa tak mengenakkan ini dialami oleh Supriyandi, jurnalis media RajawaliTV saat melakukan kegiatan jurnalistik pada Senin (8/11)pada tahun 2021 lalu.
“Oknum Preman itu tidak senang ketika saya meliput kemacetan lalu lintas di lokasi kejadian, karena mobil keluarga Preman itu mogok dan membuat macet jalan,” ujar Supriyandi.
Ketika meliput, Supriyandi memperkenalkan dirinya sebagai wartawan. Sontak saja dia mendapat caci maki dari oknum Preman itu.
“Wartawan apa, wartawan taik,” ucap Supriyandi menirukan perkataan oknum Preman itu.
Supriyandi pun merekam momen tersebut. Oknum itu pun semakin tidak senang hingga menampar wajar Supriyandi.
“Ketika dia menampar saya, warga sekitar menjadi emosi hingga oknum Preman itu dikeroyok massa. Saya sama sekali tidak melakukan pemukulan ke oknum itu, namun nyatanya oknum preman itu justru melaporkan saya ke polisi,”
Apa yang dialami Supriyandi memantik solidaritas sesama wartawan dan aktivis di Banyuasin.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Banyuasin, Deni mengecam keras tindakan Preman tersebut kepada jurnalis di Banyuasin.
“Kami mengutuk keras kejadian itu, perkataan dan perbuatan oknum Preman itu sangat melukai perasaan kami sebagai jurnalis,” ucap dia.
Kejadian tersebut, kata Deni, menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pers.
Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan memberikan efek jera kepada semua pihak yang telah melecehkan wartawan.
“Ini akan menimbulkan kebiasaan buruk oknum tak bertanggung jawab, seakan-akan ini dibiarkan,” beber dia.
Juga ditambahkan Muhammad Arfan alias Ipan Gulopuan, pimpinan redaksi bukadata.net. Dia menegaskan jika jurnalis dilindungi Undang-undang ketika melakukan kegiatan jurnalistik.
“Ingat, kami dilindungi undang-undang ketika bertugas, menghalangi atau melarang wartawan meliput itu melanggar aturan. Apalagi sampai menghina, itu fatal sekali kesalahannya.”
“Mengingat kata Deni, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Dia pun meminta agar organisasi wartawan seperti PWI, IWO untuk melaporkan hinaan dan intimidasi itu ke aparat penegak hukum.
“Karena ini sudah melukai hati kami sebagai jurnalis,” pungkasnya kamis 11/08-2022 ,Red team
Laporan: laila
Editor:Red/01