Mataelangnusantara.com, BANYUASIN, –Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK di dampingi kasat narkoba polres Banyuasin Iptu junardi, kanit I narkoba IPDA Candra dan kanit II IPDA Deka putra berhasil mengamankan tiga Kurir narkoba jenis sabu seberat 1,060 gram berhasil di amankan kamis (12/1) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kurir narkoba itu ditangkap di Jalan Palembang Betung Desa Bukit Banyuasin. Tepatnya berada di halaman parkir Rumah Makan Musi Indah
Ikut juga diamankan dari kurir HP merk strawberry warna hitam, dua bungkus kantong plastik, tas ransel warna biru tua. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut
“Untuk tersangka IF (22) disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 tahun 2009. Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir. Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan shabu yang masih berkeliaran
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik mengatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kurir sabu ” katanya didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi saat press release di mapolres Banyuasin, Jumat (20/01)
Akhirnya anggota melakukan razia di halaman parkir rumah makan musi indah, dan menyetop bus AKAP pada Kamis (12/1) malam sekitar pukul 19.30 WIB.”Anggota melakukan penggeledahan terhadap setiap penumpang bus, ” jelasnya
Akhirnya pelaku dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapati sabu yang tersimpan di dalam tas ransel kurir sabu tersebut.
“Pelaku sempat hendak mengelabui anggota dengan menyimpan sabu dalam tas, kemudian tas itu diduduki dengan dilapisi selimut, ” tukasny
Selanjutnya pelaku merupakan warga Jalan Sekayu Sukarami Kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu Muba beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin
Narkoba itu sendiri dibawa pelaku dari Kecamatan Sungai Lilin dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Betung
“Ihza mengaku kalau ia tergiur upah sebesar Rp 2 juta, sehingga nekad mengantarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Betung. “Di upah Rp 2 juta, ” katanya.
Laporan :Ida
#Polda Sumsel
#polres banyuasin