BANGKALAN-JATIM || mata-elang.com -Berawal Berita Investasi Bodong di Desa Patengteng yang kian Membuat Resah Warga Setempat Kades Angkat Bicara menepis tudingan tersebut kurang benar adanya. Senin, (13/06/2022).
Perguliran Atas Dugaan Investasi Bodong yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, saat ini resmi dilaporkan ke Polda Jatim oleh warganya didampingi kuasa hukumnya, merupakan Pengacara muda yang berkantor di Surabaya Taufik, S.Ikom,S.H,M.H pada hari Jumat (10/06/2022).
Dugaan penipuan dengan modus bisnis trading Auto Trade Gold (ATG) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, bahkan tidak hanya 3 (Tiga) orang saja.
Konon Diduga Korban yang merasa telah dirugikan mulai banyak bermunculan, Bahkan diperkirakan mencapai ratusan orang hingga mencapai kerugian kurang lebih 5 (Lima) miliar.
Beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya Taufik, S.Ikom,S.H,M.H saat ditemui di ruangan loby Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan, Ia saat ini melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Kabupaten Bangkalan ke Polda Jatim, atas dugaan investasi Bodong atau Ilegal.
Berkaitan hal tersebut, Abd.Rohim Kepala Desa Patenteng angkat menanggapi tudingan itu bahwa dugaan investasi bodong yang dilaporkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab melalui kuasa hukumnya itu kurang benar.
Selama ini tidak pernah ada keluhan dari warga kami terkait investasi tersebut. Terkait adanya Pelaporan kepolda itu haknya mereka, kan sudah biasa dalam dunia Birokrasi. Namun disitu butuh pembuktian yang akurat dan memenuhi dua alat bukti paska adanya Pelaporan.
“Sebagai kepala desa, saya legowo dan tidak ada rasa resah dengan apa yang dilakukan warga saya, dalam artian bagi yang tidak sejalan dalam politik. Bagaimanapun jika ada permaslahan kebutuhan didesa larinya pasti ke saya dan semua sudah saya anggap anak saya sendiri”, Ungkap Abdul Rohim.
Lanjut Dia, “Sekali lagi saya jelaskan kepada khalayak masyarakat khususnya kabupaten Bangkalan, bahwa di desa Patenteng kecamatan Modung tidak ada permasalahan yang harus dibawa keranah hukum. Persoalan yang mencuat diberita itu hanya fiktif belaka dalam artian dalihnya kurang akurat alias hanya ingin menghebohkan desa,” Tegasnya (13/06/2022). (HN/MPG)
Laporan : Moh Subiyanto/Abdul Rohim