Cirebon-Jabar ||mata elang Nusantara.com- limbah medis berbahaya di temukan menumpuk di puskesmas beber kecamatan beber kabupaten Cirebon belom ditangani secara maksimal.
pasal nya limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun ( B3) tersebut menumpuk di area pembuangan sampah di puskesmas beber.
limbah medis B3 yang yang tertumpuk di puskesmas beber di antaranya, selang infus, masker bekas, sama sarung tangan masih ada noda darah dan bercampur bersama sampah makanan.
untuk di ketahui melalu peraturan menteri LHK Nomor P.4/menlhk/ setjen/Kum.1/1/2020 tentang pengangkutan dan beracun, penggunaan FESTRONIK per tanggal 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban.
Namun lain lagi Puskesmas beber di kecamatan beber kabupaten Cirebon Jawa barat limbah kata gori berbahaya tersebut bercampur bersama sampah biasa, menumpuk satu tempat bersamaan dengan sampah sisa makanan.
sementara itu kepala puskesmas beber Drs.haeria,SKM MKM mengatakan biasa nya limbah medias B3 ada tempat khusus yang sudah di sediakan.
“saya pun tidak mengetahui itu limbah medis (B3) di campur sama limbah biasa ringkasnya ketika di temui awak media di ruang kerjanya Senin 16/01-2023
Lain lagi dengan kepala sarana dan prasarana” jaendi, sebagai penanggung jawab masalah limbah medis memberi keterangan “,tidak menutup kemungkinan ada saja kelalaian itu dan kami agar lebih lagi berhati hati dalam penanganan limbah medis ucapnya.
“kepala sarana prasarana jaendi “mengaku, sudah tanda tangan kontrack ke pihak PT. pedi, sebagai jasa pengakut limbah medis.
“jaendi’mengaku pihak puskemas tidak mengetahui kemana limbah medis itu di musnahkan, tapi sudah tanda tanga kontrak dan perjanjian ke PT.Pedi pungkasnya.
Untuk di ketahui ,Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang maupun lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Pada pasal 1313 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban.
Sedangkan Kontrak, adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis karena perjanjian juga dapat dibuat secara lisan. Istilah kontrak berasal dari Bahasa Inggris dan umum digunakan dalam bisnis, karena dalam bisnis jarang sekali orang melakukan perjanjian yang sifatnya lisan
pihak media mencoba meminta keterangan ke dinas kesehatan kabupaten cirebon melalui wa tidak di respon,sementara pihak PT.pedi belu. Sempat di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan.Red.
laporan: Efraim Haposan Situmorang