Site icon MATA ELANG NUSANTARA

LSM Trisakti : Sektor Pengadaan Barang/Jasa Di Tapsel Kuat Dugaan Jadi Lahan Basah Korupsi

TAPSEL-SUMUT //mataelangnusantara.com

Tak bisa dipungkiri, sektor pengadaan barang dan jasa diduga jadi lahan basah korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Padahal pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat.

Pada tahun 2020, pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan setidaknya mengalokasikan belanja barang/ jasa sebesar Rp.262.680835550. Sementara di Tahun anggaran 2021 sebesar Rp.306.366.070.169.

Untuk belanja modal diduga merupakan lahan yang paling basah untuk dikorupsi. Di tahun 2020 realisasi belanja modal sebesar Rp.315.593844.132. Sedangkan untuk tahun 2021 Rp.236.974.942.898. Anggaran belanja barang/jasa paling besar berada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan dan belanja modal di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan.

Demikian dikatakan Peniliti dan Monitoring DPP LSM Trisakti Dedi Hasibuan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Dedi juga mengatakan bahwa kedua sektor tersebut kuat dugaan dijadikan lahan basah korupsi. Meskipun proses pengadaan saat ini sudah lebih terbuka melalui sistem pengadaan secara elektronik (LPSE), namun sistem ini tidak serta merta menghilangkan dugaan praktik korupsi disektor pengadaan, oleh karena itu upaya yang dapat dilakukan ialah memperkuat peran serta masyarakat dalam memantau dan mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, ucapnya.

Memang jika kita melihat fakta dilapangan pada saat ini, banyaknya masalah dugaan kongkalikong dalam proses lelang proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan. “Konteks permainnya diduga yaitu suap menyuap, dugaan kita konteksnya suap menyuap, baik itu penerima atau pemberi, itu sama dengan korupsi,” kata Dedi.

Dugaan Suap-menyuap dalam proses lelang proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan memang sulit untuk dibuktikan. Tetapi dugaan uang suap atau biasa disebut istilah “kewajiban 17%” dari anggaran proyek bukan rahasia umum lagi, ungkap Dedi.

Selain itu, “pihak swasta juga diduga dibebankan membayar uang kepada pihak panitia proyek. Bahkan dugaan kita hingga mengurus pencairan ke Dinas PPKAD Tapanuli Selatan juga diduga tidak lepas dari pungutan yang kita duga tidak memiliki dasar hukum alias pungli,” tandasnya.(TIM)

Exit mobile version