Pekalongan – Jateng | Sangat luar biasa dan Patut menjadi percontohan untuk Desa-Desa atau Kelurahan-kelurahan yang lain khususnya di wilayah Kabupaten Pekalongan. Sangat jarang sekali, ketika Desa atau kelurahan mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau sering dikenal dengan sebutan PTSL menerapkan atau manarik biaya seusai aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah.
Hal tersebut telah dilakukan dan dilaksanakan oleh Ketua PTSL beserta Tim Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Pihak Panitia PTSL dan jajarannya, telah menarik biaya sesuai aturan pusat atau SKB 3 Menteri, yakni Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbidang tanah. Dan warga masyarakat pun tentunya sangat bangga dan bahagia sekali dengan adanya program PTSL yang biayanya sangat murah sekali, serta tidak membebani warga.
“Saat dikonfirmasi Media Jurnal Polri di Kantor Kelurahan Mayangan, Pak Sukadi selaku Ketua PTSL yang juga didampingi oleh Lurah Mayangan, Babinkamtibmas, Babinsa, beserta yang lainnya. Beliau menyampaikan,” Untuk program PTSL di tahun 2023 ini, Kelurahan Mayangan mendapatkan kuota dari BPN sebanyak 256 bidang tanah. Dan itu semua sudah masuk ke BPN tinggal di cetak saja, Insya Alloh sekitar satu atau dua bulanan lagi, bila tidak ada kendala warga akan memiliki Sertifikat Hak milik yang SAH secara Hukum yang selama ini sudah ditunggu-tunggu.
Untuk penarikan biaya PTSL sendiri, kita mengikuti sesuai aturan yang sudah ditentukan saja, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Yakni sebesar Rp.150.000 perbidang. Dari biaya segitu warga tidak ada biaya tambahan apapun lagi, intinya tinggal terima beres,” Ujarnya Pak Sukadi selaku Ketua PTSL. Selasa, (12/9/2023)
“Masih dalam keterangannya, Sukadi juga berharap kepada warga masyarakat Mayangan, khususnya yang telah mengikuti program PTSL atau pemohon. Ayo kita bareng-bareng guyup rukun dan kompak untuk mensukseskan program tersebut bersama-sama, jangan sampai program yang sangat bermanfaat untuk warga ini berhenti ditengah jalan, tentunya sangat disayangkan dan akan membuat kita semua kecewa kalau sampe berhenti,” Tegas Sukadi.
Sementara itu Nur Sahid, salah satu pemohon program PTSL mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pihak Kelurahan Mayangan dan Panitia PTSL beserta jajarannya. Sungguh program tersebut sangatlah bermanfaat dan membantu sekali untuk dirinya dan keluarga.
“Saya sendiri, Lanjut Nur Sahid, mendaftarkan tanah milik saya dan keluarga ada enam bidangan, dan saya akui hingga saat ini memang saya belum membayar sama sekali kepada pihak Panitia PTSL,” Terangnya Nur Sahid. (Zen)