Kendari,MataElangNusantara.com – Malang nasib seorang pemuda insial AB (22) bertempat di kelurahan Padaleu yang berhasil di tangkap oleh Polresta Kota Kendari.
ABP diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari di BTN Kendari Permai pada 30 Juni lalu sekira pukul 23.00 karena diduga menjadi pengedar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu rumah di BTN Kendari Permai.
Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ABP bersama barang bukti Narkotika diduga Shabu sebanyak 18 sachet pelastik bening dengan berat bruto 15,51 gram.
“Setelah itu Saudara ABD Beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” Jelas AKP Hamka
Sementara itu, menurut Keterangan Tersangka, dirinya diarahkan seseorang untuk mengambil paket Narkotika yang ditempelkan dipinggir dekat SMU 5 Kendari. Narkoba tersebut kemudia dijual kepada pembeli dengan upah Rp. 100.000 per gramnya.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Sementara tersangka ABP sudah sudah ditahan di sel tahanan Polresta Kendari.
Atas perbuatannya tersangka ABP akan dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup. (Nafa)
Editor :02