Mantan Kepala Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih ,Ridwan Diduga Lakukan Mark Up belanja Dana Desa (DD) tahun 2022

Pringsewu – Mata Elang Nusantara , Com Dugaan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang menghubungi anggota DPC PPWI kabupaten pringsewu Mas tolong cek dan dikonfirmasi tentang anggaran didesa/pekon kami ditahun 2022 yang direalisasikan tapi jauh dari kata tepat sasaran.ucap warga15/9/2023

 

Seperti di ketahui Realisasi anggaran dana desa(DD)pekon Sukoharum tahun 2022Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Pelatihan Kelompok Tani )Rp 57.216.000

 

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pelatihan Kelompok Budidaya Ikan lele)Rp 20.833.700

 

Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pelatihan Kelompok Budidaya Ikan Gurameh)Rp 43.121.000

 

Pewarta yang turun ke lapangan mencoba menggali informasi kepada masyarakat sekitar, berinisial Ms warga pekon Sukoharum menjelaskan kepada pewarta “memang benar ada bantuan berupa bibit jagung ,bibit ikan lele didesa kami selain itu ada juga bibit ikan gurame yang direalisasikan .Coba temuin RT/Kadus nya untuk lebih”” jelasnya

 

Berdasarkan saran dari warga, pewarta menuju kediaman bapak Harsono selaku kadus (kepala dusun) di pekon Suko Harum ” iya mas benar ada anggaran tersebut di tahun 2022 bibit jagung dibagikan ke 9 kelompok tani untuk 1 kelompok tani mendapat kan 12 kg, itu pakai kemasan perkilo bibit jagung Merk P27 di pekon ini.ucapnya

 

Lanjut Harsono , (Kadus) selain itu ada bantuan bibit lele dan gurame mas.Untuk bibit lele didusun 1 ada 7.000 bibit yang berukuran kira-kira sejempol kaki perbijinya. Untuk pakan menghabis kan kurang lebih 1 ton

untuk bibit gurame ada 2.000 bibit di bagi 2 tempat.Tapi belum sampe panen udah banyak yang mati mas kalau yang masih ada sisanya didusun 3.Untuk pakannya nunggu gurame besar kita nombok pakannya. Setahu saya cuma abis berapa zak yang ukuran 25 kg untuk dua tempat ujarnya.

 

Seperti yang di sampaikan Suprapto (sekdes) yang di dampingi TPK Efendi saat di konfirmasi di ruang kerjanya, ada mas pembagian bibit jagung di bagi setiap kelompok tani. Misalnya gini ada berapa orang kelompok tani yang dibagikan untuk panen/musim, selanjut baru kelompok tani lainnya. Kalau kelompok tani di desa kami ada 9 kelompok, yang dibagikan ada 40kg, untuk paketan kemasan 5 kg.

Untuk bibit ikan lele ada di dusun 1 sebanyak 2.000 bibit.Untuk pakan menghabis kan hampir 5 kuwntal.

Untuk bibit ikan gurame dibagi ke dusun 2 dan dusun 3.Untuk didusun 2 hampir 2.000 bibit gurame.Untuk dusun 3 . 1.800 ekor bibit untuk harga, ada yang Rp.5.000 dan ada yang Rp.7.000. Untuk pakan kami menyedia kan cuma 5 kwintal kalau kurang mereka sendiri yang nambah .tutup nya”.

 

Mantan kakon sukoharum Ridwan saat di konfirmasi lewat via whatsapp. karna saat itu saya tidak ada di balai pekon “kita sudah mengerjakan sesuai spek dan rencana nya untuk bibit jagung dibagikan sembilan kelompok tani.Misal nya 4 kwintal dibagikan kesemua kelompok tani, karna gak bisa besar-besar bang”.

“Untuk ikan lele di dusun 1 aku kalau gak buka rab gak ingat lo mas…karna sistem.Ada bibit ikan lele ada kelompok tani jadi gak ingat mas yang jelas budidaya ikan lele gurame ada”ujarnya.

 

Lanjut Warga apa iya mas untuk bibit jagung anggaran lumayan besar dianggar kan cuma segitu ditambah lagi bibit lele bibit gurame tambah tidak masuk akal tolong dong bang kami sebagai masyarakat biasa saja bisa tau mengecak untuk anggaran itu apa lagi kalau pihak berwajib turun mengecek mungkin lebih bagus. Biar untuk kedepan nya jelas yang direalisasikan kalau kayak gini yang ditanyakan kemana sisa nya ??!!

 

“Kami berharap kepada APH(aparat penegak hukum) bisa turun langsung dan kroscek, jika memang ditemukan adanya unsur pidana

yang dilakukan mantan Kepala pekon agar segera diproses secara hukum ” pinta warga

Kepala pekon sebagai pihak yang bertanggung atas penggunaan DD. Jika terbukt melakukan tindak pidana korupsi DD akibat perbuatanya kepala pekon tersebut bisa di kenakan pasal 2 junto pasal 18 UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara

 

Tim /mustakim

Tinggalkan Balasan