Riau ||elang Nusantara.com-Bebasnya para Pelangsir BBM Solar Bersubsidi Menggunakan Mobil Dam Truk, yang di timbun di gudang Jalan Kenanga ujung Tenayan Raya Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru Riau.
Dari hasil investigasi Tim awak Media Jurnal Polisi News dan Media mata elang Nusantara.com yang tidak di sengaja melihat ada mobil Dam truck dan mobil panther yang masuk kedalam gudang tertutup pagar seng.
Di duga gudang tersebut menimbun Solar Bersubsidi yang di beli dari SPBU.( 09/10/2023).
Awak media Mengikuti Dam Truck yang Memuat Langsiran BBM Solar Bersubsidi dari SPBU berhenti di gudang yang di pagar seng tertutup sekelilingnya. Dengan waktu sama, awak media berjumpa dengan salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya bertanya, ” Gudang apa nih bg ?”, Gudang Minyak Solar pak,” siapa pemiliknya bg ?” Oh bg EPIS yang punya ,dan dia Aparat pak,” jawabnya.
Awak media mencoba Menemui Penjaga Gudang cuma tidak ada ,bisa jadi karena hari larut malam sekitar jam 01.28 wib tak ada nampak aktivitas di gudang.
Untuk di ketahui Berdasarkan ketentuan terhadap migas Yaitu penimbunan minyak bumi dan gas tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat pelaku di jerat dengan Pasal 55 Undang Undang ( UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
Sementara itu”masyarakat memohon kepada Bapak Kapolda Irjen.Pol.Drs Mohammad Iqbal, S.I.K, M.Si untuk di proses Mafia tersebut berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku di NKRI.
Dari hal tersebut kami berharap kepada Direktur Pertamina Mencabut izin Operasional SPBU dan Menindak Tegas Pelakunya.
Kami yakin dan percaya Bapak Kapolda bisa memberantas Mafia BBM SOLAR tersebut sesuai ketentuan Hukum yang berlaku dan sesuai instruksi Bapak Kapolri bahwa ” Barang siapa oknum Aparatur Penegak Hukum yang berani bermain ilegal dan ilegal loging dan membeck up di lapangan akan di kenakan sanksi pecat bahkan di copot oknum tersebut.
(KORWIL RIAU / BG/TIM)