Kolut-Sultra || mata-elang.com- Lokasi IUP eks Perusahan tambang PT Mening Maju, di lokasi labuandala, lasusua kabupaten kolaka Utara Sultra disinyalir aktivitas pertambangan ilegal oleh oknum penambang liar.
Kegiatan ilegal Meining tersebut pun di duga adanya back up dan pembiaran aparat penegak hukum Kolaka Utara alias masuk angin. Minggu, (19/06/2022).
Bagaimana tidak, hingga saat ini pihak kepolisian setempat tak kunjung melakukan penindakan terkait dugaan ilegal Meining itu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ali Sabarno ketua divisi investigasi dan pengkajian kasus DPD Jpkp Nasional Sulawesi tenggara ( JPKP NASIONAL ).
Ali sabarno mensinyalir bahwa Kapolres Kolaka Utara diduga ikut bermain mata membeking para penambang liar /ilegal yang ada di labuandala, lasusua kabupaten Kolaka Utara. pasalnya, dimana wilayah IUP Eks PT mening maju yang telah diputihkan.
Olehnya itu, ia meminta kepada Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan di wilayah IUP PT Mening Maju yang diduga kuat ada aktivitas ilegal yang dilakukan oleh penambang liar.
“Kami dari JPKP Nasional salah satu relawan Jokowi mendesak Polda Sultra untuk segera turun ke lapangan, menindak tegas perusahaan yang melakukan penambangan Nickel tanpa dokumen ini, besar dugaan kami bahwa Kapolres Kolaka Utara ikut bermain mata degan para penambang liar ilegal yang dimana ditandai degan leluasanya mereka melakukan produksi tanpa mengantongi dokumen”, kata ali Sabarno.
Selain itu, JPKP Nasional mendesak Dinas lingkungan hidup dan inspektur tambang untuk segera menindak tegas para penambang liar yang melakukan produksi di wilayah IUP Eks PT Mening Maju yang sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
” kami dari JPKP Nasional akan turun melakukan aksi demontrasi di polda sultra hari senin tgl 20 juni 2022 sekaligus melaporkan aktivitas ilegal meining diwilayah IUP Eks PT meining Maju.
Kami telah melakukan investigasi dan kami menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal, Dugaan undang- undang yang dilanggar.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia no 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU no 4 tahun 2019 tentang pertambangan dan batu bara pasal 31A ayat 1,2,3 pasal 35 ayat satu (1) dua (2) tiga (3) dan empat (4). Yang mengatur tentang IUP, IUPK,IUP untuk penjualan.
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang tersebut kiranya Polda Sultra semestinya menindak tegas para penambang liar ilegal yang ada di labuandala, lasusua kabupaten Kolaka Utara.
“Kehadiran aparat penegak hukum mestinya lakukan penindakan, dan jika hingga detik ini dan kedepannya tak menuai penyelesaian, patut diduga terjadi konspirasi antara oknum APH dan pengusaha” Tutup ali sabarno.
Sumber : JPKP Nasional Sultra.
Laporan : Asrianto Daranga