Menelisik Jalan Poros XXI Wilayah IV Pondidaha-Kendari Dijadikan jalan Hauling, Woroagi Desak Polda Sultra Lakukan Penindakan

Kendari-Sultra || mata-elang.com- Jalan Umum Poros XXI IV Jalur Pondidaha-Kendari, Secara Leluasa Dijadikan Lintasan Hauling Mobil Dum Truck Kapasitas 3/4 bermuatan ore nikel di duga milik salah satu perusahaan yang beroperasi di kecamatan amonggedo kabupaten Konawe provinsi Sulawesi tenggara (Sultra). Jumat, (27/05/2022).

Hal tersebut menuai tanggapan Woroagi Agima Ketua DPD JPKP NASIONAL SULTRA, mendesak Pihak aparat penegak hukum jajaran kepolisian daerah Sulawesi tenggara (Polda Sultra), memberi tindakan tegas atas pengoperasian penggunaan jalan oleh pihak perusahaan yang di anggap seenaknya.

Bacaan Lainnya

” Polisi dalam hal ini Polda Sultra harus memberi tindakan tegas. Ini juga sudah di komfir kepada Kepala Dinas Perhubungan Kab. Konawe Bpk. Drs. Nuriadin dan Sala seorang warga Dunggua. Bahwa material yang dimuat itu adalah material PT. MBS adapun siapa yang sedang melaksanakan mereka tidak tau persis” ujar WOROAGI saat sedang bersantai dimintai tanggapan di salah satu Cafe di kota Kendari.

Menurut ketua JPKP Nasional Sultra itu , operasi pemuatan material tersebut beberapa pekan terakhir hingga saat ini leluasa di poros jalan XXi Balai Jalan Sultra IV.

WOROAGI mengimbuhkan, aktivitas semena-mena ini sangat menganggu aktivitas masyarakat khususnya bagi para pengguna jalan umum, Dimana mobil pengangkut material orr nickel ini berjalan dengan beriringan.

“pada saat ramai-ramainya penguna jalan umum sedang melintas dan ini sangat rawan terhadap terjadinya lakalantas” Cetusnya.

Tak hanya itu, Woroagi juga menambahkan bahwa pemuatan ore nickel di jalan umum ini secara terang-terangan telah melanggar Regulasi dan mesti mendapat ganjaran setimpal.

“sangat miris karna ironisnya sepengetahuan saya bahwa berdasarkan ketentuan UU Minerba bahwa setiap perusahaan yang bergerak di bidang khususnya pertambangan, harus memiliki jalan hauling sendiri mulai dari lahan iup hingga ketiti produksi (pabrik), bukan malah mengunakan jalan umum apalagi ini jalan Nasional yang di lalui banyak penguna. sangat hebat perusahaan yang melalui jalan ini ” timpal woroagi.

Berkaitan hal tersebut pula, Berdasarkan hasil komfirmasi Woroagi bersama tim JPKP Nasional Sultra yang saat ini di nahkodainya membeberkan, Sejumlah Dum Truck yang mengangkut ore nikel itu merupakan material milik PT MBS namun Di kelolah Oleh Pihak perusahaan lain.

” sala seorang yang mengetahui pemuatan ini membenarkan bahwa material tersebut berasal dari PT. MBS di kecamatan Amonggedo. Kab. Konawe, sedang mengelolanya bukan PT. MBS dan ironinya memakai ijin Perusahaan lain menurut keterangan dari sala satu rekan yang pernah berada di managemen PT. MBS ” bebernya.

Lebih lanjut, WOROAGI menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kejanggalan terkait dugaan penggunaan pinjam pakai atas nama operasi perusahaan tersebut, selain itu pihaknya kembali menegaskan agar pihak Polda Sultra segera melakun penindakan terhadap perusahaan yang secara semena-mena menggunakan pasilitas umum itu. (MH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *