Oku Selatan || Mata elang elang Nusantara.com- Beredar di kalangan masyarakat khususnya di kecamatan BPR Ranau Tengah kabupaten Ogan Komering ulu Selatan.
Oknum Anggota DPRD kabupaten Dapil 3 merasa di fitnah oleh oknum wartawan yang dengan sengaja mempublikasikan nama baik anggota DPRD dari partai PKB yang berinisial Zailan Zailani.
Team media mata elang Nusantara mengklarifikasi ke anggota DPRD Tersebut Bapak Zailan, menindaklanjuti adanya berita yang beredar di medsos.
Bahwasanya berita tersebut tidak benar bahkan adanya unsur pencemaran nama baik juga Bpak Zailan merasa di fitnah adanya berita tersebut dan akan mengadukan oknum wartawan yang mempublikasikan nama baik nya ke pihak yang berwajib ( APH). Ungkapan Zailan saat di wawancarai team media,Senin Oktober 2023
Sebagai mana yang kita tahu kode etik jurnalistik sebelum mempublikasikan nama baik seseorang harus mengklarifikasi komfirmasi kepada yang bersangkutan guna untuk berita lebih akurat dan berimbang.
Hal tersebut tentu saja mengacu pada undang-undang Pasal 45 ayat ( 3 ) menyatakan, setiap orang dan dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan atau pencemaran nama baik sebagai mana yg di maksud dalam pasal 27 ayat (3). Dan unsur pasal fitnah tersebut harus merujuk pasal 310 ayat( 1 )KUHP dan pasal 433 ayat ( 1 ) UUD 1 / 2023.
Rilis team