Merasa Ditipu, Pengusaha Asal Kota Malang Laporkan Salah Satu Caleg 

Caption : Mohammad Kahfianto sesaat setelah membuat pelaporan kepolisian.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Merasa ditipu sebanyak 200 juta, Mohammad Kahfianto pengusaha asal Kota Malang laporkan salah satu Caleg yang berinisial MF ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Malang Kota. Rabu (17/01/2024)

 

Dari keterangan yang disampaikan oleh Pelapor (Mohammad Kahfianto) pelaporan kepolisian yang dibuat ini berawal dari terlapor MF pada (14/07/2023) meminjam uang sebanyak 200 juta kepada saya.

 

” MF mengaku terpaksa meminjam uang sebanyak itu ke saya di karenakan di kejar-kejar penagih hutang. Karena merasa kasihan kemudian hari itu juga saya transfer sejumlah uang tersebut “.

 

Masih menurut Kahfianto, MF berjanji mengangsur hutangnya dari hasil kerja proyek yang saat ini di kerjakannya. Kemudian pada 04 Agustus 2023, MF menawarkan kerjasama penyertaan modal kerja. Dimana MF mengaku CV yang dikelolanya sedang mengerjakan pekerjaan di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.

 

” Karena dilengkapi dengan SPK, kemudian saya tranfer dana senilai 140 juta ke MF. Namun hingga (27/09/2023) sesuai MOU (16/09/2023) MF tidak pula memberikan profit hasil kerjasama penyertaan modal tersebut. Kemudian pada (13/10/2023) MF memberikan saya cek sebesar 13 juta kepada saya, setelah melakukan pengecekan terhadap cek pada bank yang tertera. Cek tersebut tidak dapat dicairkan “. Ungkapnya dengan nada kesal.

 

Kahfianto menyebutkan bahwa pihaknya terus berusaha menghubungi MF, namun tidak pernah mendapatkan respon. Dirinya juga melakukan klarifikasi kepada pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengenai SPK yang disodorkan oleh MF saat kerjasama penyertaan modal.

 

” Saya kaget, SPK yang di bawa oleh MF ternyata palsu. Hal tersebut di kuatkan dengan surat klarifikasi yang diterbitkan oleh universitas tersebut. Kami juga telah mensomasi MF sebanyak tiga kali, tapi tidak ada respon atau itikad baik dari pihak MF. Akhirnya kami melaporkan kasus penipuan ini ke Unit Pidsus Polresta Malang Kota “.

 

Pelaporan kepolisian ini kami tempuh agar MF mau bertanggung jawab atas penipuan yang telah dilakukan kepada kami. Kami juga memberikan dua solusi kepada terlapor yaitu.

1. Kami masih membuka diri ketika ada itikad baik dari MF untuk melunasi semua hutangnya kepada kami.

2. Jika masih belum ada respon baik, kami akan terus menempuh jalur hukum. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *