Mata elang Nusantara.com-Anggota KPU Parsadaan Harahap melakukan kunjungan kerja di KPU Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Supervisi dan Monitoring Tahapan Pemilu Serentak 2024, Jumat (13/01/2023).
Parsa mengingatkan, ada kehormatan dan kebanggaan yang harus dijaga sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penggunaan kewenangan harus dilakukan optimal untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses penyelenggaran pemilu. Tanggung jawab pembentukan badan adhoc ada di kabupaten/kota, maka supervisi dan monitoring sesuai tingkatan perlu dilakukan guna mencegah terjadinya permasalahan dan KPU RI tetap menjadi penanggung jawab akhir seluruh proses tahapan.
Turut hadir, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea, serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan, Nias Utara, Nias, Nias Barat, dan Kota Gunung Sitoli.(Marlis Sikumbang)
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024