- Dwi Indrotito Cahyono, S.H selaku kuasa hukum tersangka Muji dan Saji dalam dugaan kasus penipuan serta penggelapan 2,2 M.
MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Dugaan kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Ulafiyah (67Th) warga Kota Batu yang menyeret dua orang dijadikan tersangka memasuki babak baru. Dwi Indrotito Cahyono, S.H selaku Kuasa hukum tersangka Muji Lestari warga Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang dan Saji warga Desa Pandanrejo Bumiaji Kota Batu membeberkan fakta baru. Kamis (06/02/2025)
Menurut pengacara dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang Dwi Indrotito Cahyono, S.H apa yang dilaporkan oleh Ulafiyah dan Endah ke Ditreskrimum Polda Jatim bahwa telah ditipu oleh klien kami (Muji dan Saji) serta menderita kerugian sebesar 2,2 M dalam kasus waris harta Gono gini almarhumah suami dari Ulafiyah tidak benar.
” Selaku kuasa hukum, saya luruskan disini bahwa dalam kasus ini, klien kami saudara Muji sebenarnya yang membantu mendanai Ulafiyah agar bisa mengurus hak waris harta gono-gini almarhum suaminya “.
Dwi Indrotito juga menegaskan bahwa klien kami juga tidak pernah memakai uang untuk kepentingan pribadi. Muji sepenuhnya menggunakannya untuk mendanai sepenuhnya membantu saudara Ulafiyah.
” Selain itu, saya tegaskan jika klien kami juga tidak pernah menjanjikan SP3 penyidikan di Polres Batu kepada Ulafiyah atau Endah Yuniarti. Karena itu bukanlah kewenangan klien kami, kewenangan ada di Kuasa Hukum.” Tegasnya
Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Malang Raya ini juga menyatakan bahwa pihaknya juga telah menemukan kejanggalan dalam pelaporan kasus ini. Ada fakta dan data yang tidak sesuai, terutama pelaporan atas nama Endah Yuniarti.
” Kami menemukan ketidakcocokan di tempat lahir Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Endah Yuniarti, dalam KTP tertulis tempat lahir Kota Batu. Namun faktanya dia lahir di Surabaya, jadi hemat kami telah terjadi dugaan tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 UU nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dan hal tersebut telah saya laporkan ke Polda Jatim, dalam waktu dekat akan ada pembatalan “. Tegasnya.
Menyikapi bahwa kliennya telah ditetapkan jadi tersangka dan pelaporan telah P21. Pengacara yang akrab disapa Sam Tito ini meminta untuk ditinjau ulang.
” Penetapan P21 dalam kasus ini harus ditinjau ulang, karena masih ada bukti pelanggaran administrasi yang dilakukan pelapor. Dimana hal tersebut jelas merugikan klien kami “.
Dalam kesempatan tersebut, Dwi Indrotito juga menyatakan kliennya (Muji) hingga saat ini sedang sakit kanker payudara stadium 4 sehingga tidak dapat mengikuti proses hukum. Sedangkan Saji adalah tulang punggung keluarga satu-satunya. (Junaedi)