Pelaku Tindak Pidana Kasus Tidak Menyenangkan Berhasil di Ringkus Polsek Tanjung Batu

Mata elang nusantara.com-Ogan Ilir -Sumsel-Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana Perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335.ayat (1) KUHP,senen tanggal 17oktober

Terkait soal Peristiwa kejadian Pada hari sabtu tanggal 15 oktober 2022 sekitar jam 14 .30 wib perlapor yang sedang berada di dalam rumah mendengar teriakan dari Luar rumah ternyata terlapor sudara sukman hadi alias gareng yang Berteriak dan mencari Pelapor dengan berkata kata mano mano kau keluar rumah kubunuh mati kau hari ini setelah itu terlapor di halangin warga yang sedang berada di sekitar rumah

Kemudian terlapor mengibas ngibaskan pedang yang di bawanya dan membacokan pedang yang panjangnya kira kira 80 cm tersebut Ke korsi dan tiang tenda yang berada di halaman rumah pelapor

Atas kejadian tersebut pelapor Mendatangin kantor mapolsek tanjung batu Untuk melaporkan Kejadian tersebut dan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku

Bergerak cepat anggota unit Reskrim polsek tanjung batu bersama dengan Anggota unit pidum sat Reskrim polres ogan ilir Melakukan pemantauan Keberadaan pelaku Dan Pada hari senin tanggal 14 – 10 – 2022 sekira pukul 22 .00 wib Pelaku berhasil diamankan Di rumah sdr marsani

Berikut dengan barang bukti berupa .satu bilah senjata tajam jenis pedang dengan sarung kulit selanjutnya pelaku kini mendekam di hotel predio di polsek tanjung batu red.

 

Team mata elang nusantara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *