Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Pelonggaran Administratif Tanpa Lalui RT Dan RW Jadi Keluhan Di Curhat Jum’at Bersama Polresta Malang Kota

Caption : Tampak warga antusias hadiri program Curhat Jum’at Bersama Polresta Malang Kota.

 

MALANG JATIM | portal-indonesia.com – Meski masih dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, program Curhat Jum’at Bersama Polresta Malang Kota semakin dikenal oleh masyarakat. Jum’at (13/01/2023)

 

Pelaksanaan Curhat Jum’at yang ketiga ini dilangsungkan di RW.17 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru dan dihadiri oleh Plt. Wakapolresta Malang Kota Kompol. Yuliati, Kabag Ops Kompol. Suiyan, jajaran dari Polsek Lowokwaru serta puluhan warga.

 

Sesi tanya jawab benar – benar dimanfaatkan warga untuk mengungkapkan berbagai keluhan dan permasalahan yang ada di lingkungan mereka. Seperti apa yang dikeluhkan oleh Agus salah satu ketua RT di wilayah Kelurahan Mojolangu.

 

” Alhamdulillah dalam Curhat Jum’at Bersama Polresta Malang Kota ini saya sebagai ketua RT dan juga masyarakat bisa menyalurkan apa yang menjadi ganjalan dan permasalahan yang kami hadapi di lingkungan kami “.

 

Ketua RT ini juga mempertanyakan aturan pemerintah bahwa saat ini masyarakat diberikan kelonggaran untuk pengurusan kependudukan atau surat menyurat (administratif) kependudukan tidak harus melalui RT dan RW lagi.

 

” Memang peraturan Tersebut sangat memudahkan masyarakat, namun bagi kami (ketua RT dan RW) itu juga dapat menimba permasalahan baru. Kami tidak bisa lagi untuk mengetahui jika di wilayah kami ada warga baru “.

 

Agus juga menambahkan jika lingkup wilayah dalam satu RT di Kelurahan Mojolangu ini cukup luas dan pemukiman juga semakin padat.

 

” Kenapa hal ini kami pertanyakan, sebab kami khawatir lingkungan kami disusupi oleh seseorang atau kelompok teroris. Selain itu kami juga takutkan ada warga baru yang juga terlibat dalam ajaran – ajaran yang menyesatkan, hal tersebut tentunya akan membuat lingkungan kami tidak kondusif.” Ungkapnya.

 

Mendapatkan pertanyaan dan keluhan dari ketua RT yang juga sebagai anggota masyarakat, Kompol. Yuliati langsung memberikan jawaban.

 

” Peraturannya sekarang memang seperti itu, akan tetapi kami menghimbau untuk semua ketua RT dan RW tetap terapkan persyaratan bagi warga baru untuk melapor dan juga menyerahkan fotocopy KTP dan KK. Tidak hanya bagi warga baru, warga yang indekos juga harus diterapkan peraturan tersebut “.

 

Inilah tujuan dari program Curhat Jum’at ini, adalah untuk mendengar keluhan dan permasalahan yang ada di masyarakat yang nantinya akan langsung kami tanggapi dan akan juga kami teruskan kepada pihak.

 

” Atas arahan dari bapak Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si, program Curhat Jum’at ini adalah salah satu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk untuk selalu dekat dan terus tingkatkan kualitas serta mempermudah semua pelayanan kepada masyarakat.” Pungkasnya. (Junaedi)

Exit mobile version