Pembangunan kantor Bupati Batu Bara Di Nilai Melanggar Rambu-Rambu Keamanan,Keselamatan dan Kesehatan Pekerja (K3)

Batu bara.mata elang nusantara.com- Pembangunan Kantor Bupati Batu bara menjadi sorotan tajam akibat dugaan kelalaian dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) padahal proyek tersebut merupakan Mega  proyek pemerintah dengan menelan anggaran RP.54 M dengan masa kerja 300 hari kerja kelender.

 

Menyikapi persoalan tersebut, PJID ( persatuan jurnalistik Indonesia Demokrasi dan LIN ( Lembaga Investigasi Negara) menyatakan pentingnya penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

“SMK2 harus dipatuhi dan atas kekeliruan selama masa pelaksanaan ini, harus dibenahi. Pada saat  konfirmasi dan dokumen  dan Kontraktor Pelaksana untuk di konfirmasi tdk di perbolehkan masuk sama satpam yang ber pakaian salah satu ormas , malah menyuruh jumpai Kadis PUPR kab.batu bara.

 

Ia menambahkan pengabaian terhadap kepatuhan pada Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK2) akan berdampak kepada penyedia jasa ketika terjadi kecelakaan kerja, namun ia berharap hal itu tidak terjadi.

 

Pada saat anggota PJID dan DPC LIN saat konfirmasi,jelas plang tentang rambu rambu K3  sudah terpampang , Apalagi alat pelindung diri seperti topi standar, dan sepatu standar kerja . Hal ini menjadi keprihatinan, mengingat pentingnya melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.

Kondisi tersebut diduga telah mengabaikan K3 dan tidak mematuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

 

Pasal 59 ayat (1) mengamanatkan agar setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa, dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K3 yang telah ditetapkan.

 

Pasal 96 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat berakibat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.

 

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dilansir dari laman. telah menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.

 

“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” tegas Basuki Hadimuljono.

 

PJID dan DPC LIN kab.batu bara meminta kepada pihak APH dan pemerintah dapat menindak tegas

Perusahaan pelaksana proyek tersebut, untuk menjaga tdk ada korban,diduga keras pekerja pun tdk mempunyai BPJS ketenagakerjaan atau Jamsostek.

(Sgr)

Tinggalkan Balasan