Pemdes Lubuk Saung Tetapkan RPJMDes, Untuk 6 Tahun Kedepan

Banyuasin||mataelangnusantara.com – pemerintah Desa Lubuk Saung Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan , Telah laksanakan Penyusunan dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun Angaran 2022 – 2028

Perencanaan Desa untuk Periode 6 Tahun Kedepan yang memuat Arah Kebijakan Pembangunan Desa, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Kebijakan Umum, Program dan Rencana Kegiatan Desa. Sesuai Pasal 6 Permendagri No 114/2015 Tentang Rencana Pembangunan Desa.

Dalam acara tersebut terlihat hadir yaitu, Kepala Desa Lubuk Saung Sekretaris Desa, Kasi Desa, Lembaga Desa, BPD, para Kadus beserta Perangkat Desa Lubuk Saung dan tokoh Masyarakat Desa serta masyarakat lainnya.

Seperti yang di jelaskan Heriyadi sebagai kepala Desa Lubuk saung, dirinya menjelaskan, “Desa Lubuk Saung telah meyusun dan menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) untuk 6 Tahun Kedepan, Sesuai Pasal 6 Permendagri No 114/2015 Tentang Rencana Pembangunan Desa”. tuturnya.

“Selanjutnya kita berharap pembangunan desa bisa berjalan dengan baik dan menghasilkan Kwalitas dan Kwantitas Baik maka dari itu pembangunan desa harus terencana, terkondisi, berbatas waktu, dan sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan seluruh masyarakat desa dan wilayah desa Lubuk Saung ini sendiri”.

Selanjutnya Ketua BPD Darwin menyampikan akan ” membantu, memberi masukan kepada kepala desa apa yang harus di dahulukan untuk kepentingan masyarakat umum, kami juga berharap RPJMDes untuk 6 tahun kedepan dapat dilaksanakan sesuai dengan apa yang di rencanakan”.

“kita juga harus mendahului yang benar – benar di butuhkan oleh masyarakat yang salah satunya adalah jalan tani, jalan ini sebagai jalan mata pencarian kita karena merupakan akses kita untuk pergi kekebun” tegasnya

 

Lapora:ida

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *