Pemkot Kendari Lakukan Kembali Eks MTQ Sebagai Ruang Publik

Mataelangnusantara || Kendari, –

Pemerintah Kota Kendari melakukan kembali kawasan eks MTQ sebagai ruang publik, membongkar aktivitas perdagangan.

 

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kota Kendari No 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Upaya penataan itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan eks MTQ sesuai fungsinya, sebagai ruang terbuka publik yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).

 

Dalam mengembalikan fungsi kawasan MTQ sebagai ruang publik, menjadi kewenangan pemerintah Kota Kendari, karena kawasan itu berada di wilayah Kota Kendari.

 

(RDTR) CBD (Kawasan Pusat Bisnis) Teluk Kendari. Apalagi kawasan eks MTQ ini pada dasarnya merupakan ruang terbuka publik.

 

Pemkot Kendari melakukan penyegelan lapak pedagang MTQ Kendari.

 

 

“Di MTQ ini sesuai dengan RDTR kita itu memang dipergunakan untuk ruang terbuka publik dengan beberapa aktivitas antara lain, taman kota, aktivitas jalur hijau, mushollah, fasilitas sosial, taman tematik, untuk perhentian angkutan transportasi boleh,” ungkap Erlis, Kamis (16/5/2024).

 

Ia mengatakan, kawasan eks MTQ merupakan aset pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, namun karena lokasinya berada di Kota Kendari, sehingga pengaturannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Kendari.

 

Pengembalian fungsi ruang ini lanjut Erlis, sejalan dengan rencana pemerintah Kota Kendari ingin melakukan penataan pedestrian di kawasan itu.

 

“Sekarang ada program pemerintah untuk membangun pedestrian menunjang keberadaan ruang terbuka publik di Kawasan eks MTQ itu sejalan dengan RTRW dan RDTR kita, yang sudah kita susun jadi Perda,” katanya.

 

Erlis menegaskan, dalam penataan kawasan eks MTQ ini Pemerintah Kota Kendari sama sekali tidak mengganggu aset Pemprov Sulawesi Tenggara.

 

 

proses penyegelan dan pemutusan aliran listrik lapak pedangang kaki lima di area Eks- MTQ.

 

 

Tentang penertiban yang hanya dilakukan di beberapa wilayah, Kadis PUPR mengakuinya karena keterbatasan personel dan wilayah yang luas. Namun pemerintah Kota Kendari tetap melakukannya secara bertahap.

 

“Penertiban ini harus dilakukan karena jika terus dibiarkan akan semakin semrawut dan kumuh,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menerangkan, terkait dilakukanya penataan kawasan MTQ Kendari untuk menjadikan kota yang indah dan nyaman bagi setiap penduduknya.

 

Sehingga para wisatawan yang datang dan masyarakat yang ada di Kota Kendari bisa memanfaatkan ruang-ruang yang ada.

 

“MTQ itu adalah ruang publik, di dalam ruang publik ada aturan untuk memanfaatkan itu, bukan tempat PKL, PKL itu ada tempatnya di pasar,” kata Yusup.

 

Menurutnya, karena warga yang berjualan di pinggir jalan membuat kesembrawutan, sehingga hampir semua pasar yang ada di Kota Kendari kosong.

 

“Semua dijadikan aktivitas PKL, tempatnya bukan disitu tapi di pasar. Berjualan itu di pasar, kalau mau yang lebih tingkat lagi buat di supermarket atau buat ruko, jangan di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” tegas Yusup.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat teguran ke dua dan menyegel kios para pedagang di kawasan eks MTQ serta memutuskan aliran listrik.

 

Dalam surat itu juga Pemerintah Kota Kendari meminta para pedagang membongkar kiosnya secara mandiri. (MEN SULTRA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *