Pertimbangkan Para Pekerja, Soecipto Berharap Istansi Terkait Percepat Proses Perizinan Gula Merah 

Kubu Raya – Kalimantan Barat – Mataelangnusantara.com – Adanya hasil keputusan rapat yang di laksankan Forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap antara masyarakat dan Pemilik Usaha Oplosan Gula Merah Campuran Gula Pasir di Aula Pondok Pesantren AN-NUR Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas – Kecamatan Sungai Kakap dengan agenda pembahasan masalah pembuatan gula merah oplosan tanggal 31/10/ 2022 senin lalu.

 

Yang dimana agenda tersebut di hadiri Camat Sui Kakap. Kepala Desa Sui Rengas. Kapolsek Sui Kakap. Bhabinsa Desa Sui Rengas. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( POM ) Provisi Kalimantan Barat. Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya. Disprindak, Ketua DPW ( Dewan Perwakilan Wilayah ) Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kalimantan Barat dan beberapa awak media .

 

Dengan adanya hasil kesepakatan bersama pada waktu itu saya sendiri secara pribadi sebenarnya keberatan, akan tetapi saya juga menyadari kelalaian dengan membuka Usaha Pruduksi Gula Merah Oplosan tanpa melengkapi izin yang lengkap atau ilegal, sehingga mengakibatkan usaha saya terhenti untuk sementara, Namun dengan adanya saran dari dinas terkait dan dari Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) kami bersyukur, karena dengan adanya ini kami tahu bahwa usaha yang kami bangun selama ini masih ada IIegal”

 

” Kedepan harapan kami bagaimana yang di anjurkan dari LEGATISI dan Istansi terkait yaitu kita di minta untuk Melengkapi Persyatan untuk Pembuatan Izin Usaha, jadi dalam hal ini kami sangat berteri makasih dengan pemerintah setempat LSM LEGATISI dan juga wartawan, saya selaku pengusaha sangat berterimakasih atas masukan dan sarannya”, terang Soecipto saat ditemui disalah satu kafe di kota Pontianak Senin 7 November 2022.

 

Lanjutnya Soecipto mengatakan ” Dengan adanya kesepakatan bersama melalui pertemuan Forkopimcam Kecamatan beberapa waktu lalu, untuk usaha saya sekarang terhenti, karena jelasnya saya menginginkan para pekerja saya tanpa ada rasa ketakutan, Jadi kami ingin melengkapi dahulu persyaratan-persyaratan yang di harapkan dan di tentukan oleh pemerintah sesuai anjuran dari LEGATISI dan Istansi terkait”

 

“Namun dengan terhentinya usaha produksi gula merah sangat berdampak terhadap para karyawan yang sudah lama berkerja, jujur kita rakyat kecil dari para pekerja sendiri merasa kesulitan untuk memenuhi ke butuhannya, karena tidak ada pendapatan untuk keperluan makan sehari hari, dikarenakan para pekerja tersebut dapat sehari untuk makan sehari”.

 

Untuk itulah saya berharap terutama dari pemerintah desa dan Istansi terkait kami minta di usahakan proses pengajuan persyaratan surat izin di percepat agar kami bisa berusaha kembali dengan cara tidak ilegal, dan saat ini saya sudah mengajukan proses Persyaratan perizin di Istansi terkait sesuai saran dari LEGATISI dan anjuran dari Pemerintah,” ujarnya

 

Hamdani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *