Tapsel-Sumut//mata elang nusantara.com-Dinamika kerusakan hutan semakin marak, sehingga menimbulkan banyak dampak seperti banjir dan longsor, oleh karenanya sudah ada peraturan perundang-undangan Kehutanan Republik Indonesia yang mengatur tentanga hal ini yakni Undanga-undanga(UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
Terkait adanya kerusakan Hutan di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum oknum yang juga digarap dan dikuasai menjadi milik pribadi seperti tepatnya didaerah danau Siais Kecamatan Angkola Sangkunur, yang mana terlihat sebuah bangunan mewah dan kebun kelapa sawit mencapai puluhan hektare.
Kemudian perkebunan kelapa sawit tersebut diduga adalah milik Rahmat nst salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang masih aktif hingga sekarang
Aktifis Gerakan Pemberantas Korupsi Sumut Mhd Adnan Nasution mengatan kepada awak media perihal ini harus ditindak tegas siapa-siapa saja pelaku sekaligus pengguna Hutan tersebut, sebaiknya hal ini diusut tuntas hingga ke ranah hukum, agar tidak ada lagi oknum yang bertidak sewenang-wenang, sekalipun pelaku dan penggunanya itu adalah seorang pejabat ataupun aparat, ini harus benar-benar ditindak tegas.Senin (29/01/2024)
Ketika dikonfirmasi awak media kepada oknum anggota DPRD tersebut tidak dapat ditemui hingga berita ini diterbitkan, demikian juga KUPT Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumtera Utara
(Marlis Sikumbang)