Polres Banyuasin Gelar Kasus tindak Pidana Peredaran Pupuk Oplosan

BANYUASIN,mata elang nusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menggelar ungkap kasus tindak pidana peredaran pupuk oplosan di Markas Polres (Mapolres) Banyuasin, kabupaten bantuasin Senin (25/7/2022).

Ratusan karung pupuk oplosan ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin dari tiga tangan tersangka yaitu F, RM dan M, di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/7/2022).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.

“Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange,”ujarnya.

Menurut Hari, para tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp 300.000 per karungnya, dengan modal Rp 250.000 per karung. Tersangka juga memasarkannya di Kabupaten Musi Banyuasin hingga sampai ke Provinsi Jambi.

“Kasus ini sudah berjalan sekitar 4 bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka ambil Rp 50.000 per karung. Jika yang dijual sebanyak 1 Ton saja, artinya sudah untung Rp 1 Juta,”ungkapnya.

 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar bersama Kanit Pidana Khusus Iptu Almukminin saat menunjuk barang bukti berupa 575 karung pupuk oplosan hasil ungkap kasus di Mapolres Banyuasin,

Sementara Kanit Reskrim Polres Banyuasin Iptu Almukminin menambahkan dari tangan tersangka diamanakan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, Cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.

 

Tersangka bisa dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 3 Miliar,”tegasnya.

Penulis laila
Editor : 02

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *