Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Perdagangan Bayi 

Caption : Tiga tersangka Kasus perdagangan bayi saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di halaman Polresta Malang Kota.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Berawal dari adanya postingan di grup salah satu media sosial, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi. Jum’at (15/09/2023)

 

Dalam keterangannya Plt. Kasatreskrim Polresta Malang Kota. Kompol. Danang Yudanto, S.E, S.I.K kasus ini pertama kali diketahui setelah ada informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya praktek jual beli bayi di sebuah grup Facebook.

 

” Dari hal tersebut kami langsung bergerak untuk bisa memancing dan Alhamdulillah kami bisa meringkus tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah AG (20Th) dan NF (21Th) selaku orang tua bayi, serta dapat meringkus LA selaku perantara jual beli bayi “.

 

Dalam prakteknya para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif 8 juta hingga 18 juta. Penangkapan tersangka LA dilakukan setelah anggota yang melakukan penyamaran sebagai pengadopsi dapat memancing untuk bertemu di Kota Malang.

 

” Dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi ini kami dapat mengamankan barang bukti seorang bayi yang masih berusia 5 hari dan saat ini dalam perawatan di RS Saiful Anwar Kota Malang. Selain itu kami juga menyita uang tunai Rp. 6.500.000, buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta 3 Handphone “. Ungkap Kompol. Danang.

 

Pria yang juga sebagai Kapolsek Blimbing Kota Malang ini juga menegaskan untuk ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

 

” Dalam kesempatan ini kami menghimbau agar masyarakat agar jangan sampai terjebak dengan praktik – praktik ilegal pengadopsian anak. Diharapkan masyarakat yang ingin adopsi anak agar dapat melalui Dinsos terdekat.” Pungkasnya. (Junaedi)

Exit mobile version