Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Polri Dapat Apresiasi dari Dewan Pers atas Komitmen Kemerdekaan Pers

Dewan Pers: Polri Jaga Kemerdekaan Pers di Tengah Tantangan Industri Media

Halsel_Malut//mataelangnusantara.com- Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas komitmen dan dukungannya dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media. Hal ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri.

“Sumber terpercaya mengabarkan bahwa, “Menurut Ninik, Polri telah memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Kerja sama antara Polri dan Dewan Pers berhasil memitigasi berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.

Tantangan besar yang dihadapi industri media meliputi PHK terhadap lebih dari 1.200 pekerja media akibat peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kemandirian dan kemerdekaan pers.

Ninik menyoroti keberhasilan MOU antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui pada 2022. MOU ini berperan besar dalam menangani 700 pengaduan kasus pers. Lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers bekerja bersama Polri untuk menentukan apakah suatu kasus masuk kategori sengketa pers.

Kolaborasi ini membuktikan sinergi yang luar biasa, khususnya melalui Kadiv Humas Polri, dalam memastikan transparansi informasi dan perlindungan terhadap jurnalis. Ninik juga mengapresiasi respons cepat Polri dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Contoh kasus yang berhasil ditangani adalah insiden pembakaran kantor media di Papua. Polri segera menurunkan tim forensik untuk mengusut kasus tersebut. Langkah cepat Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi jurnalis.

Ninik menyampaikan harapan besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk Polri. Ia berharap kehadiran direktorat ini dapat memperbaiki penanganan kasus.

Hasil kajian AJI menunjukkan bahwa 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber, diharapkan kasus-kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat.

Menutup pernyataannya, Ninik mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama antara Dewan Pers dan Polri, khususnya dalam menjaga profesionalisme media dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi. “(JS)

Exit mobile version