Bupati Pemalang: Mansur Hidayat
Pemalang || mata elang Nusantara.com- Ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang kena sanksi disiplin. Akibatnya, Pemkab Pemalang kembali mengalami krisis personil di birokrasi.
Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyebut, ada 164 PNS atau pejabat eselon IV, III dan II yang kena sanksi, mulai dari demosi (turun jabatan) hingga di staffkan.
Mansur menjelaskan, sanksi tersebut diberikan atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil (KASN) kepada pejabat yang diduga terlibat dalam kasus hukum jual beli jabatan.
“KASN merekomendasikan, orang-orang yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan kemarin untuk diperiksa. Yang memeriksa nanti tim dari provinsi dan kabupaten. Untuk eselon dua dan eselon tiga ke bawah tim dari kabupaten,” jelas Mansur, Rabu (11/10/24).
“Pertek (Pertimbangan teknik) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) keluar tanggal 2 kemarin. Kami menerimanya hari Jumat sore (6/10/23). Dan hari ini, kami serahkan hasil pertek tersebut kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap para pejabat eselon II, sudah selesai. Untuk pejabat eselon III dan IV, saat ini masih berlangsung.
Setelah (pemeriksaan) eselon III dan IV rampung, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kepala KWK (Koordinator Wilayah Kecamatan) hingga kepala sekolah, baik SD maupun SMP. Semuanya diperiksa,” katanya.
Terhadap pejabat atau PNS yang kena sanksi disiplin, diberikan waktu selama 14 hari untuk melakukan banding.
“Kalau tidak merasa melakukan (jual beli jabatan), kita kasih kesempatan melakukan klarifikasi atau sanggahan keberatan. Kita beri waktu 14 hari kerja,” tutupnya. (Zen)