Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Di bekuk Jajaran Polresta Malang Kota 

Caption : Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. M. Sholeh dalam konferensi pers kasus pembobolan rumah.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Empat kali melaksanakan aksi pembobolan rumah kosong, SI (46Th) warga Mergosono Kecamatan Kedungkandang ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Sabtu (08/03/2025) Pukul. 17.00 Wib. Senin (17/03/2025)

 

Prihal pengungkapan dan penangkapan terhadap kasus pembobolan rumah yang menjadikan SI sebagai tersangka diungkapkan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. M. Sholeh dalam konferensi pers yang dilaksanakan di depan lobby.

 

Dalam keterangannya, M. Sholeh mengatakan tersangka SI ini mengaku selama di awal tahun 2025 ini telah beraksi di 4 TKP.

 

” Tersangka adalah juga residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari tahanan pada Oktober 2024 lalu “.

 

Kasatreskrim juga menyampaikan jika aksi pembobolan rumah yang dilakukan oleh SI ini berhasil diungkap setelah melakukan pencurian sejumlah perhiasan di salah satu rumah yang berada di rumah Febriansyah Setyawan (45Th) warga Perum Karanglo Indah Kelurahan Balearjosari Kecamatan Blimbing.

 

” Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, SI meloncat pagar dan mencongkel paksa jendela rumah korban dengan sebuah besi pengungkit dan selanjutnya SI lansung masuk ke dalam kamar dan mencari barang berharga yang mudah dibawa “. Ungkapnya.

 

M. Sholeh juga mengatakan jika kasus ini terungkap berkat adanya rekaman CCTV dan laporan dari korban.

 

” Setelah melihat rekaman CCTV di rumah korban dan melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (08/03/2025) jajaran Polsek Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap SI yang kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan “.

 

Pihak Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kasus pembobolan rumah ini menyita satu unit motor, besi pengungkit, perhiasan dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi.

 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Junto 65 (pencurian dengan pemberatan) dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *