Ringankan Beban Masyarakat Pemprov Jambi Mengeluarkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Pemut

Jambi//mata elang Nusantara.com-Bagi Anda yang pajak kendaraan bermotornya belum di bayar karena takut terkena denda, jangan khawatir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan mengeluarkan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai 19 September hingga 19 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jambi Al Haris yang ditandatangani Rabu, (14/9/2022) kemarin.

Adapun pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor serta Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudian juga Bea Balik Nama KendaraanBermotor, serta Bea Balik Nama Bermotor II dan Lelang Tahap Ketiga Tahun 2022.

Selain itu, Pembebasan Pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo.(team )

Sumber:Humas Polres Kerinci #Polda Jambi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *