Caption : Petugas kepolisian saat mendatangi TKP pembunuhan yang disertai memutilasi korban.
MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Sehari menjelang pergantian tahun, kota Malang digegerkan dengan penemuan jasad wanita yang telah terpotong-potong menjadi 10 bagian. Tempat kejadian perkara (TKP) sendiri berada di Jalan Serayu Selatan No 6 RT.04 RW. 02 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing. Minggu (31/12/2023)
Dari keterangan kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto, S.H, untuk kasus pembunuhan dan mutilasi ini dilakukan oleh JIM (61Th) yang tak lain adalah suami dari korban Ni Made Sutarini (55Th).
” Kronologi awal, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 10.30 Wib antara korban dan tersangka (TSK) terjadi cekcok. Kemudian TSK memukul kepala dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia “.
Kompol. Danang juga menjelaskan setelah korban meninggal dunia, TSK dengan sadis memotong-motong bagian tubuh istrinya dengan pisau besar menjadi 10 bagian.
” Setelah membunuh dan memutilasi, potongan-potongan tubuh istrinya diletakkan dalam ember dan dibiarkan begitu saja di teras rumah “.
Danang juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya terus mendalami motif apa yang menyebabkan seorang suami tega membunuh dan mutilasi jasad istrinya tersebut.
” Langkah-langkah awal yang kami lakukan adalah mengamankan TKP serta olah TKP. Menyita barang bukti berupa pisau besar yang kuat diduga digunakan untuk memutilasi korban. Serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi “. Ungkapnya.
Dari keterangan yang diperoleh, bahwa tersangka ini memiliki temperamen tinggi dan jarang bersosialisasi dengan tetangga. Pasangan suami istri ini juga sering terlibat cekcok. (Junaedi)