Caption : Dwi Indrotito Cahyono, S.H, M.M pengacara dari keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
MALANG JATIM | mataelangnysantara.com -Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi di Malang, kali ini menimpa Abdul Rozak (17Th) dan M. Fadil (17Th). Keduanya warga Kecamatan Bantur Kabupaten Malang mendapat perhatian serius dari Dwi Indrotito Cahyono, S.H, M.M pengacara dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI). Rabu (02/10/2024)
Dwi Indrotito menyampaikan selaku pengacara yang telah ditunjuk oleh keluarga terduga korban TPPO mengatakan bahwa padahal telah melaporkan apa yang dialami oleh anaknya kepada Polres Malang pada Jum’at (13/09/2024) dengan nomor pelaporan LP/B/333/IX/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
” Padahal sudah 19 hari klien kami melaporkan jika anaknya diduga menjadi korban TPPO, namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait pelaporan tersebut. Padahal pihak Polres telah diberikan nomor telepon dari kedua korban serta nama dari calo dan alamatnya sudah jelas, kenapa prosesnya kok lamban “. Tegas pengacara senior ini.
Pengacara gaek ini menyayangkan kelambanan penanganan pelaporan kliennya. Pihaknya juga mempertanyakan keseriusan Polres Malang dalam menangani kasus TPPO ini.
Sam Tito sapaan akrab dari pengacara ini juga menyatakan bahwa apa yang dialami kedua terduga korban TPPO ini juga banyak dialami di wilayah Kabupaten Malang ini.
” Sekali lagi kami meminta keseriusan dari penegak hukum untuk mengambil langkah preventif terhadap perkara TPPO ini. Karena hingga saat ini keluarga korban merasa resah karena nasib anaknya belum diketahui dan berharap anaknya dapat dipulangkan secepatnya.” Pungkas Sam Tito.