Satlantas Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Sepeda Listrik Di Jalan Raya

Caption : Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Akhmad Fani Rakhim.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Polresta Malang Kota melalui Satlantas mulai sosialisasikan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal tersebut mengantisipasi dan menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listri di jalan raya. Selasa (24/10/2023)

 

Menurut Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Akhmad Fani Rakhim menerangkan bahwa sepeda listrik dengan motor listrik punyai banyak perbedaan. Meskipun keduanya sama-sama di gerakkan dengan tenaga listrik yang berasal dari baterai.

 

” Sepeda listrik dirancang dan digunakan dalam kawasan (jalanan perumahan atau dipetkampungan) tertentu dan diperuntukkan untuk jarak pendek saja. Jadi sepeda listrik jelas tidak sama dengan motor listrik “. Tegas Kompol. Fani.

 

Kompol. Fani juga menyampaikan bahwa sepeda listrik juga memiliki batas maksimum kecepatan maksimum 25 Kilometer per jam. Selain itu lampu depan dan lampu belakang serta reflektor yang terbatas.

 

” Jadi jika sepeda listrik dipakai di jalan raya akan sangat membahayakan bagi pengendara dan juga pengguna jalan yang lainnya. Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki sepeda listrik untuk tidak lagi mengendarainya di jalan raya “.

 

Kasatlantas Polresta Malang Kota ini juga menyebutkan bahwa jajarannya mulai hari ini akan sosialisasi larangan sepeda listrik di jalan raya. Meskipun pengendara mengenakan helm standar sekalipun. Pihaknya akan melakukan langkah humanis dalam melaksanakan sosialisasi hal tersebut. (Junaedi)

Tinggalkan Balasan