Satlantas Polresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

Caption : Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Ari Galang Saputro ketika memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan sopir angkot.

 

MALANG JATIM | matarlangnusantara.com – Maraknya penggunaan knalpot yang bukan standart alias knalpot brong membuat Satlantas Polresta Malang Kota gerah sehingga rutin laksanakan patroli knalpot brong. Sabtu (28/01/2023)

 

Dalam kurun waktu 3 hari saja, Satlantas Polresta Malang Kota berhasil menyita sebanyak 26 buah knalpot brong dan menindak pengendaranya.

 

Menurut Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Ari Galang, penggunaan knalpot brong biasa banyak dijumpai di jalan alteri. Dari hasil patroli anggota Jl. Bandung dan Jl. Besar Ijen.

 

Selain di kedua jalan tersebut, di Jl. Jaksa Agung Suprapto hingga Jl. Jenderal Ahmad Yani juga banyak pengguna knalpot brong. Selain itu di poros jalan tersebut juga sering di buat balap liar.

 

” Untuk pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong kami berhentikan kemudian kami arahkan untuk ke Kantor Laka Lantas di Jl. Cipto. Kemudian para pelanggar untuk menganti knalpot brong dengan knalpot standart asli pabrik. Kami juga lakukan tindakan tilang Simpatik “.

 

” Dimana tilang Simpatik ini adalah teguran resmi secara tertulis, namun kendaraan pelanggar tidak kami tahan dan pelanggar juga tidak harus menjalani sidang tilang “. Ucapnya.

 

Kasatlantas yang akrab disapa Galang ini menyatakan akan terus berpatroli secara rutin menindak tegas pengguna knalpot brong yang jelas suaranya mengganggu pengguna jalan lainnya.

 

” Kami akan terus berpatroli untuk mewujudkan Kota Malang Zero knalpot brong. Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pengguna kendaraan yang masih gunakan knalpot brong agar segera menggunakan knalpot asli bawaan pabrik.” Pungkas Kompol. Galang. (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *