Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Satlantas Polresta Malang Kota Ungkap Fakta Tabrak Lari Petugas Sampah

 

Caption : Konferensi Pers kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang bapak penarik sampah jadi korban.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Peristiwa tabrak lari yang terjadi pada Rabu (08/05/2024) sekitar pukul 04.10 Wib di J. MT. Haryono yang sempat viral karena pengemudi mobil langsung kabur setelah menabrak korban, akhirnya dapat diungkap oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Jum’at (10/05/2024)

 

Dalam Konferensi Pers ungkap kasus pengendara mobil yang bernama ECP alias Budiarto warga kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru yang menabrak Eddy Prasetyo warga Jl. MT. Haryono XVII/65 RT. 001 RW. 008 yang berprofesi sebagai petugas pemungut sampah. Terungkap fakta yang cukup mencengangkan.

 

Dalam keterangannya, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Aristianto Budi Sutrisno menyebutkan bahwa kronologi terjadinya kasus tabrak lari ini berawal ketika ECP (22Th) dan seorang temannya perjalanan pulang dari nongkrong di sebuah cafe.

 

” Pengendara mobil dengan Nopol N 1871 DX melaju kencang dari arah barat menuju ke timur di Jl. MT. Haryono dan di TKP korban sedang menyebrang dengan menarik gerobak yang penuh muatan sampah langsung ditabrak. Karena kerasnya benturan, korban sempat terpental beberapa meter dan muatan sampah yang berada di gerobak berhamburan ke jalan “.

 

Kompol. Aris juga menyampaikan bahwa setelah menabrak korban, pengendara mobil tidak berhenti dan terus melaju. Mendapatkan laporan dari masyarakat ada peristiwa tabrak lari, Satlantas Polresta Malang Kota kemudian mendatangi TKP dan menelusuri jejak kendaraan yang menabrak korban.

 

” Mobil pelaku tabrak lari kami temukan terparkir di sebuah penginapan di daerah Puncak Borobudur kecamatan Lowokwaru, saat itu pelaku sedang bersama temannya “. Ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kasatlantas Polresta Malang Kota juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pengendara mobil dibawa pengaruh minuman keras.

 

” Untuk korban mengalami luka ringan pada kepala dan abrasi di tangannya, korban sempat di rawat di RS Saiful Anwar Malang selama 2 hari “.

 

Untuk pengendara mobil kami jerat dengan Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 3 dan atau Pasal 310 Ayat 2 dengan hukuman 3 Tahun penjara.

 

Kompol. Aris menghimbau kepada pengendara kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan dan rambu lalulintas. Serta jangan mengemudikan kendaraan dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras. (Junaedi)

 

Editor : MEN04

Exit mobile version