Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Satres Narkoba Polres Kerinci Kembali Meringkus Bandar Narkoba Jenis Ganja

Kerinci Jambi//mata elang nusantara.com-Satresnarkoba polres kerinci kembali berhasil meringkus dua tersangka penyalah guna narkoba jenis ganja inisial RN(19) warga desa Tebing Tinggi Siulak Mukai, sedangkan FZ (23) ditangkap dirumahnya di Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Pada Selasa (20/09/2022)

Kapolres Kerinci AKBP PATRIA YUDA RAHADIAN, S.I.K,.M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU JEKI NOVIARDI, SH,.MH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja dengan lokasi berbeda.

“yaa,,Benar, Dua orang pelaku penyalah guna narkotika jenis ganja berhasil di ringkus tim dengan lokasi berbeda RN (19) warga Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai dan FZ (23) Warga Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak. Sekarang keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kerinci untuk pengembangan lebih lanjut “ujar kasat kepada wartawan jum,at 23 September 2022

Berawal dari informasi dari masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Kerinci, bahwa di Desa Tebing Tinggi sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan ke lokasi, sekira pukul 16.30 WIB, bertempat di Belakang Gedung Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai,Anggota mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial RN (19) pada saat penggeledahan,anggota berhasil menemukan 4 paket narkotika jenis ganja siap pakai.

“Dari pengakuan RN barang haram tersebut di beli dari salah satu rekanya FZ(23)Setelah mendapat keterangan dari RN, Anggota langsung menuju lokasi di kediaman “FZ” di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, petugas lansung melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka.FZ”

Dari penggeledahan tersebut petugas menemukan 44 Paket narkotika jenis Ganja dan menurut keterangan dari FZ bahwa baram haram tersebut didapatnya dari RD yang berdomisili di Kota Padang Sumatera Barat” ungkap kasat

Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil narkotika jenis Ganja, 44 klip plastik warna bening di dalamnya terdapat narkotika jenis Ganja, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG warna Biru 1 unit Ponsel merk IPHONE warna Hitam.

Kedua Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) undang undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pungkasnya.

(Team:Edi Salmi,Ramli)

Exit mobile version