Satreskrim Polres Banyuasin Kembali Kembali Grebek Judi Sabung  ayam 14 Pelaku di Amankan 

BANYUASIN,mataelangnusantara.com -pengerbakan judi sabung ayam di Dusun III desa Rukun Makmur kecamatan Pulau Rimau, kabupaten banyuasin di gerbak Satreskrim polres Banyuasin yang di pimpin oleh AKP Harry Dinar, dan14 orang tersangka pelaku judi sabung ayam , jumat (19/08/2022).

Menurut Harry Dinar, penggerebekan dilaksanakan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. tentang adanya perjudian sabung ayam

“Setelah dilakukan penyelidikan, maka atas informasi tersebut dan memang benar adanya, kemudian pada Hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 langsung saya perintahkan Tim PUMA yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Agum Marenra untuk menangkap para pelaku di sebuah gelanggang sabung ayam yang terletak di dusun III desa Rukun makmur kecamatan Pulau Rimau,” kata Harry Dinar.

Dia menjelaskan, dalam penggerebekan polisi berhasil menangkap 14 pelaku Beserta barang bukti.

Selanjutnyakami lakukan penggeledahan di TKP, dan di temukan barang bukti 4 (empat) buah terpal, 1 (satu) buah karpet, 1(satu) buah Ring atau gelanggang sabung ayam, 1(satu) buah mesin genset, 1(satu) buah jam dinding, 4(empat) ekor ayam hidup dan 1(satu) ekor ayam mati, serta uang tunai sebesar Rp,1.650.000 ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah),” terang dia.

Para tersangka, dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan Ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.”ujar Harry

Laporan:laila

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *