SENGKETA LAHAN,AHLI WARIS MINTA KEADILAN,KEMENTRIAN (ATR-BPN)SULAWESI SELATAN DI MINTA TEGAS

Kab,Luwu utara-Sulawesi Selatan //mata elang nusnatara.com-Kembali sangketa tanah aliwaris minta keadilan,tanah seluas 2 hektar terletak Sala bang sulawesi selatan kabupaten luwu utara kecamatan baebunta kelurahan salassa di klaim oknum warga.di ketahui Asal muasal tanah lapang tersebut milik keluarga almarhum purnawirawan TNI Tandi Awo , sebagai pemegang surat atau sertifikat hak milik atas tanah tersebut ( pemilik tanah ) .

Menurut keluarga almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo, “lahan yang dieksekusi oknum warga,kami berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan pemilik tanah yang sah yaitu kami aliwaris ungkapnya

Menurut data atau dokumen yang diperlihatkan keluarga almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo ke awak media, 20 Agustus 2022, awalnya lokasi atau tanah tersebut milik bapak almarhum Andi Massewa Daeng Mangngolo.

kemudian pada Tahun 1981 sertifikat terbit atas nama Andi Massewa Daeng Mangngolo, nomor sertifikat 289. Di ketahui Andi Massewang Daeng Mangngolo adalah juga Purnawirawan Polri.

Pada Tahun 1989-16-Juli almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo membeli lokasi atau tanah tersebut ke Andi Massewa Daeng Mangngolo, dengan luas tanah dua hektar atau 20.000 meter, kemudian setelah Tandi Awo meninggal tanah itu diwariskan ke anak-anaknya.

Keluarga almarhum Tandi Awo merasa terzolimi dan merasa dirugikan baik secara materi maupun secara non material dengan adanya aksi sekelompok masyarakat Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta yang menggugat dengan dalih tanah itu atau lapangan itu adalah fasilitas umum.dan melaporkan pihak keluarga almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo,hingga di tanggkap polres Polres Luwu Utara atas dugaan pengerusakan tiang gawang bola kaki yg sebenarnya tidak rusak itu hanya tercabut dari tompatnya ungakap Aliwaris Palabiiran Tandi Awo

Palabiiran Tandi Awo, salah satu anak dari Almarhun Tandi Awo, Senin 15 Agustus 2022 menjelaskan, kami selaku ahli waris (pemilik tanah) dengan bukti-bukti dokumen berupa akta jual beli dan sertifikat, merasa sangat dirugikan oleh tindakan mereka yang menggugat kami selaku pemilik sah atas tanah lapangan itu ujaranya

Lebih lanjut oleh sebab itu kami selaku pemilik lahan, lokasi tanah atau Lapangan tersebut meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Pemerintah Luwu Utara dan penegak hukum yaitu kepolisian dalam hal ini Polres Luwu Utara, sehingga kami ada beberapa bukti surat kepemilikan atas tanah tersebut, salah satunya berupa sertifikat, silahkan dicek kebenarannya, tegas Palabiran Tandi Awo (anak dari almarhum Purnawirawan TNI Tandi Awo).

“Anehnya mereka itu menggugat kami tanpa ada dasar hukumnya seperti sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan tanah ataupun bukti lain,” terang Palabiran Tandi Awo.

sementar badan pertanahan negara (BPN) Sulawesi selatan belum di konfirmasi hingga berita ini di terbitkan,

Mengingat Sertifikat Hak Milik (SHM adalah dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid atas sebidang tanah. Pemilik sertifikat hak milik tanah dan bangunan ini memiliki hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginka Red Bersambung

Penulis :Hasim

Editor :NANDAR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *