Kerinci-Jambi//mataelangnusantara.com-“Kisah cinta terlarang seorang oknum kades plak naneh kecamatan Siulak kabupaten kerinci provinsi Jambi membuat heboh di tengah masyarakat,pasal nya wanita tersebut di ketahui telah bersuami .
Kades merupakan panutan dari masyarakat untuk menjalankan amanat dan mengayomi masyarakat memberikan rasa aman ,nyaman dan tentram bagi masyarakat.
Berbeda hal dengan seorang kades yang berinisial D telah merusak dan mencederai nama baik desa yang di pimpinnya
Kades berinisial D tersebut telah menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita yang berinisial DL yang sudah bersuami dimana dari informasi yang di dapat suami DL bekerja sebagai di negeri jiran(Malaysia)
Bukan nya memberi rasa aman kepada masyarakat malah terbalik merusak rumah tangga orang yang telah lama di bina,sang suami rela bekerja jauh jauh ke negeri orang demi masa depan keluarga nya malah di cederai oleh seorang oknum kades menggunakan kesempatan di saat sang suami DL bekerja di luar negeri melakukan hubungan terlarang alias selingkuh.
Bak pepatah yang mengatakan sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga, sepandai-pandainya menyimpan rahasia perselingkuhan nya akhirnya terkuak juga.
Pihak dari keluarga suami dari DL mencoba untuk menemui kades tersebut untuk menyelesaikan masalah tentang perselingkuhan antara oknum kades dengan DL akhirnya mendapat jalan buntu.
Dengan tidak adanya itikad baik dari oknum kades tersebut maka Kasus ini di laporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian.
Sampai saat ini kasus melibatkan oknum kades tersebut akhirnya sudah masuk ke tahap penyidikan oleh Polres Kerinci. Dugaan bahwa oknum kades berinisial D telah menikahi istri orang lain menjadi perhatian publik, terutama setelah kasus ini mencuat dan memicu kontroversi di masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang, tindakan yang merusak rumah tangga seseorang dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan atau Pasal 279 KUHP tentang perkawinan yang bertentangan dengan hukum. Perbuatan seperti ini dianggap melanggar hukum jika terbukti melibatkan perselingkuhan atau pernikahan yang melanggar hak pasangan sah sebelumnya.
Menurut sumber terpercaya, kasus ini telah menghadirkan beberapa saksi yang memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum oleh kades berinisial D
“Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Kami telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan, dan proses hukum sedang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar salah satu pejabat Polres Kerinci.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Pelak Naneh dan sekitarnya. Banyak pihak yang berharap agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini dirilis, pihak kades belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini (tim)