Batang – Jateng || mata elang nusantara– Seorang warga Desa Kedungsegog Kecamatan Tulis Kabupaten Batanga ditetapkan terdakwa kasus dugaan penambangan Golongan (Gol) C ilegal.
Kasus tersebut berawal dari lahan tanah milik terdakwa dijadikan untuk kegiatan pertambangan. Kasus itu merupakan hasil penindakan Ditreskrimsus Polda Jateng.
Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana saat ditemui di kantornya, Kamis 13 Oktober 2022.
“Kronologinya pada hari Senin (7/2/2022) sekitar pukul 08.00 Wib, Terdakwa mulai melakukan kegiatan pertambangan yang dilakukan di tanah milik Terdakwa yang terletak di Desa Kedungsegog Kecamatan Tulis Kabupaten Batang dengan menggunakan Excavator merek Komatsu PC-200 warna kuning,” katanya.
Lalu, terdakwa menjual material tanah urug dari hasil pertambangan sebesar Rp100 ribu untuk setiap rit kepada masyarakat umum. Kegiatan pertambangan tersebut dilakukan setiap hari apabila tidak turun hujan.
“Pada hari Rabu, (23/2/2022) sekitar pukul 13.30 Wib, Tim Subdit IV Ditreakrimsus Polda Jateng menemukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berupa Excavator merek Komatsu PC-200 warna kuning,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan Tim Subdit IV Ditreakrimsus Polda Jateng, kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang pertambangan Pertambangan Mineral dan Batubara dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”ungkapnya
Ridwan menambahkan, berkas perkara terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batang pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin. Namun hingga saat ini belum keluar penetapan jadwal persidangan.
“Mulai persidangan biasanya seminggu setelah pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri,” ungkapnya. (Red/Z)