Sikat Hp Di Dashboard Motor Wanita Asal Tanggamus Di Amankan Tekab 308 Polres Pesawaran

Mata elang nusantara.com-Pesawaran-Tekab 308 Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit 1 / pidum sat reskrim Polres pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONHA,S.IP,Berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH-Pidana.

 

Tersangka AM (41) tahun,wanita asal Desa negri agung kecamatan talang Padang kabupaten Tanggamus telah diamankan Tim Tekab 308 polres pesawaran.Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, sekira jam 15.00 wib

 

Tersangka AM telah dilaporkan Guntoro 47 warga desa bogorejo kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran,yang telah mencuri hp nya.Adapun saksi yang mengetahui yakni Sumini, Pedagang. Warga pasar Minggu kecamatan gedong tataan kabupaten pesawaran. 24/8/2023

 

 

Kapolres Pesawaran Melalui Kanit 1 / pidum sat reskrim Polres pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONHA,S.IP mengatakan, Kronologis kejadian Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 08.00 WIB Jl.Desa sukaraja Kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Barang Berharga millik korban yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.”katanya

 

Kejadian tersebut bermula ketika korban dari rumahnya menuju pasar Desa Sukaraja Kec.Gedong Tataan Kab.Pesawaran untuk membeli nasi rames untuk saksi Sdri.Sumini, yang mana korban menaruh handphonenya di dashboard sepeda motornya.

 

Setelah sampai di warung Sdri.Sumini korban pun memesan makanannya,tidak lama kemudian korban pun ingat bahwa korban menaruh handphone di dashboard motornya. Korban pun kembali menuju ke sepeda motornya untuk mengambil handphone miliknya. Namun korban mendapati handphonenya sudah tidak ada.”jelasnya

 

Masih kata Kapolres melalui Kanit 1 / pidum sat reskrim Polres pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONHA,S.IP menerangkan Kronologis Penangkapan, Pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB anggota Unit reskrim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kanit 1 / pidum Polres pesawaran BRIPKA ANDHIKA RAMADHONHA,S.IP berdasarkan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk serta informasi yang di dapat mengarahkan kepada pelaku yg diketahui keberadaan nya berada di kecamatan talang padang kab. tanggamus.”Tuturnya

 

“Kemudian tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran langsung mengamankan pelaku yg diketahui bernama AGUSTINA MERDEKA WATI, setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut, dan tim Tekab 308 presisi Polres Pesawaran mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pesawaran guna di mintai keterangan lebih lanjut.”Tegasnya

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO Y27dengan kerugian ditafsir Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Motif kejahatan : EKONOMI, sasaran kejahatan : BARANG BERHARGA, modus operandi : mengambil barang.

 

Barang bukti (BB) yang telah di amankan :1(satu) unit HP merk VIVO Y27 Warna Burgundy Black.

 

(Fr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *