Caption : Konferensi Pers terkait kasus cekcok mahasiswa UB di Polresta Malang Kota.
MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Menanggapi adanya pemberitaan miring dan dugaan adanya kriminalisasi dalam kasus cekcok antara HAD dan EM yang keduanya adalah mahasiswa universitas Brawijaya (UB) Malang. Guna meluruskan hal tersebut Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol. Danang Yudanto, S.H menggelar Konferensi Pers. Kamis (18/01/2024)
Dalam keterangan persnya, Kompol. Danang menyampaikan konferensi pers ini adalah bentuk hak jawab dan koreksi pihaknya terkait beberapa pemberitaan di beberapa media sosial dan online. Dimana isi pemberitaannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
” Kasus ini berawal adanya cekcok antara pelapor HAD dan terlapor EM, HA dimana TKP nya berada di Cafe Loteng Kecamatan Klojen pada Minggu (03/09/2023) pukul 02.30 Wib. Kedua mahasiswa yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara pihak HAD Dan EM saling membuat laporan polisi “.
Kasatreskrim juga mengatakan cekcok antara kedua pihak ini terjadi ketika keduanya bersenggolan saat menuju kamar mandi di Cafe tersebut, selain itu keduanya dalam pengaruh minuman keras.
” Saat bersenggolan yang diteruskan aksi perdebatan tersebut, HAD melakukan pemukulan kebagian bahu EM. Kemudian cekcok berlanjut saat berada di area parkiran, saat di mediasi oleh security dan petugas parkir EM bersama HA menendang HAD “.
Kompol. Danang juga menyebutkan bahwa sebetulnya kedua pihak ini telah bersedia untuk berdamai saat mediasi di Polresta Malang Kota. Namun pada 4 September 2023 pihak HAD melaporkan pihak EM dan kawan-kawannya, begitu pula pihak EM juga melaporkan pihak HAD.
” Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, pada 30 November 2023 kami menetapkan EM, HA menjadi tersangka (P21) dan saat ini telah dititipkan di Lapas Lowokwaru Malang. Begitu pula dari hasil penyelidikan dan dikuatkan dengan alat bukti yang kita dapatkan. Kami tetapkan HAD sebagai tersangka pada 20 Desember 2023 “. Tegasnya.
Penetapan tersangka HAD juga berdasarkan adanya upaya pihak HAD akan melakukan penghilangan barang bukti. Hal tersebut dikuatkan dengan pihak HAD yang mendatangi TKP pada siang 3 September 2023 atau dihari kejadian cekcok tersebut. Namun tidak ada pihak yang bisa ditemui, pihak HAD kembali datangi TKP pada malam harinya.
” Ketika mendatangi TKP, pihak HAD mengaku berasal Dari aparat salah satu institusi. Sehingga pihak manajer Cafe Loteng mengijinkan pihak HAD untuk mengakses Digital Video Recorder (DVR) yang berisikan rekaman kejadian cekcok tersebut “.
Tidak hanya itu saja, pihak HAD juga melakukan upaya-upaya dengan menggerakkan salah satu organ mahasiswa untuk melakukan aksi (unjuk rasa) yang bertujuan menekan jalannya penyidikan, dengan harapan penyidik dapat membebaskan HAD.
” Kami bekerja secara profesional, meskipun adanya tekanan dan di sebarkan isu kriminalisasi, kami tetap memproses hukum tersangka HAD ini. Sehingga rasa keadilan akan dirasakan oleh kedua pihak “.
Kasatreskrim juga menegaskan adanya pemberitaan di media sosial dan beberapa media online yang menyatakan bahwa ada korban salah satu mahasiswa yang dikeroyok oleh 9 orang seniornya yang mengakibatkan patah tulang itu tidak benar.
” Hal tersebut dikuatkan oleh rekontruksi pada tersangka dan saksi, padahal yang melakukan kekerasan pada HAD adalah EM dan HA saja. Selain itu hasil visum juga tidak ditemukan adanya patah tulang ataupun pergeseran pada tulang HAD. Bukti visum hanya terdapat lecet pada mulut bagian dalam dan leher serta beberapa bagian tubuh “.
Kasatreskrim juga mengatakan tidak ada kriminalisasi pada penanganan dan penyidikan tersangka HAD. Penetapan tersangka HAD berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan para saksi serta bukti visum.
” Saat ini kami memastikan dalam setiap penangan suatu perkara akan kami terapkan profesional dan bersikap obyektif. Bekerja tidak berdasarkan tekanan ataupun intervensi dari manapun,” pungkasnya. (Junaedi)