Tentang Penyelanggaraan Angkutan Umum Pemkab Ciamis Merespon Kebijakan Pemerintah Pusat

Ciamis||mata elang Nusantara.com-pemerintah kabupaten ( pemkab) Ciamis merespon kebijakan pemerintah pusat tentang kenaikan harga bahan bakar (BBM).29/10

Salah satu rangka pemerintah daerah Pemkab ciamis menerbiatkan peraturan Bupati Ciamis nor 77 tahun 2022 tentang tarif definitip angotan penumpang umum lokasi kabupaten ciamis tarif penumpang umum lokal resmi naik 30 September 2022 sebesar 25 persen dari tarif awal.

keterangan dari PLT. kepala dinas dishub Drs.Achmad Yani.MM melalui kepala bidang angkutan umum Siti djuhaeriah Yulianti mengatakan semua peraturan itu sudah di rapat kan dahulu ke organda dan keputusan itu sudah sah.

berdasarkan kan kajian dan hasil musyawarah organda kita sudah sepakatin penyusunan tarif angkutan.berdasarkan biaya (operasional kendaraan) berdasarkan kan keputusan dirjen hubdat nor: SK.687/Aj.206/drjd/2022.

tentang penyelanggaraan Angkutan umum di wilayah perkotaan.contoh tarif jarak 14 km.penumpang umum tarif awal 5.400 kenaikan 6.800 tarif mahasiswa tarif awal 2.700 kenaikan 3.400tarif pelajar 1.800 kenaikan 2.300.(Efraim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *