Kerinci-Jambi //mata elang nusanatar.com-Dalam Menindak lanjut pemberitaan yang tayang di media ini, berjudul intimidasi wartawan !! DPD LSM petisi minta APH segera tangkap sekretaris dinas pertanian holtikultura kerinci.pimpinan redaksi media mata elang Nusantara akan segera melakukan konfirmasi tertulis,terkait Peristiwa dugaan intimidasi dua orang wartawan diduga di lakukan oleh Sekdis dinas ketahan Pangan holtikultura kab,kerinci pada kamis sekitar pukul 14 siang,18/8/2022 terhadap dua orang wartawan yang sedang melakukan peliputan.
konfirmasi Tertulis,kata pimpred Doni ” akan segera kami lakukan mengingat tidak ada tanggapan dan klarfikasi dari yang bersangkutan,Hingga Saat ini kami belum mendapatkan kejelasan atau pun jumpa pers yang di lakukan dinas ketahan pangan Dan holtikultura kab,kerinci terkait peristiwa tersebut,” ujarnya.
pimpinan redaksi media mata elang nusantara.com akan melakun langkah selanjutnya,berkaitan dengan pemberitaan yang Terkait peristiwa dugaan intimidas dua orang rekanya yang tayang beberapa hari yang lalu di media mata elang nusantara.com.
Selanjutnya Doni pimpred menjelaskan “Dalam Melaksanakan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di tengah masyarakat perlu di lakukan tindakan tegas,guna memperoleh informasi yang baik,benar dan jujur tidak diskriminatif,berupa permintaan klarifikasi kepada instansi Sipil, Militer dan Swasta sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.ungkapnya
Lebih lanjut Untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai kontrol sosial serta mendukung pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa, transfaran dan akuntabel yang bebas dari KKN, meski harus kita perjuangkan sesuai dengan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)Kode Etik Jurnalistik (KJI) kami sebagai insan pers yang mempunyai hak mencari, memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh .DINAS KETAHAN PANGAN DAN HOLTIKULTURA KAB,KERINCI sangat menyayangkan sikap arogansi pagawai pemerintah terhadap media,” uajarnya.
Adapun dasar klarfikasi yang akan kita ajukan dengan mengacu Kepada Undang-Undang Pokok Pers Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers.Pasal 18 setiap orang yang secara melawan hukum negara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksan ketentuan pasal 4 ayat (2) di pidana penjara paling lama dua tahun. Dan denda paling banyak Rp.500.000.000(lima ratus juta rupiah).
“Kemudian Undang-Undang RI Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.dan Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,dan kami duga kuat di kangakangi oleh Sekdis dinas ketahanan pangan dan holtikultura kab kerinci,” ujarnya
Dan yang tak kalah menarik lagi kata Doni, “mengingat Peraturan Pemerintah PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil PNS pasal 1 .hurup 3.pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan,tulisan atau perbuatan PNS,yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS,baik yang di lakukan di dalam mauapun di luar jam kerja,”Ujarnya
Untuk di ketahui,Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya.ujarnya.
kami sebagai kontrol sosial mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebarluaskan informasi untuk diketahui oleh warga masyarakat (publik), Pemerintah,TNI/Polri, Lembaga swasta, serta berhak mengetahui perkembangan dan informasi selanjutnya.
Adapun klarifikasi ini kami sampaikan dan akan kami tuangkan dalam beberapa bentuk pertanyaan dan kami harapkan dapat di jawab sesuai dengan prosedur yang kami pertanyakan, komitmen dan dukungan dari segenap jajaran pemerintah khususnya dinas ketahan pangan dan holtikultura kab,kerinci yang menjadi sangat elementer agar kinerja dan pertanggung jawaban publik bisa di publiksikan dan selalu dikontrol oleh masyarakat,setidak-tidaknya hak publik atas informasi yang dimiliki instrumen pilar pers.Untuk memenuhi standar pemberitaan yang akurat, jujur, etik dan berimbang ujarnya
permohonan informas ini kami minta kepada dinas ketahan pangan dan holtikultura kabupaten kerinci,untuk dapat memaparkan seluruh kegiatan dinas ketahan pangan kab kerinci tahun anggaran,Ta,2021-2022 secara akuntabel dan akurat kepada media mata elang nusantara.com,”katanya
dan terkait Peristiwa dugaan intimidasi dua orang wartawan yang di duga di lakukan oleh Sekdis dinas ketahan Pangan holtikultura kab,kerinci pada kamis sekitar pukul 14 siang,18/8/2022 .terhadap dua orang wartan yang sedang melakukan peliputan seperti yang tayang di media ini,Setidaknya ada kejelasan dari pihak instansi terkait dalam hal ini dinas ketahan pangan dan holtikultira kabupaten kerinci,
Untuk di ketahui kata Doni “Sebagai pertimbangan Sebagaimana Perintah PP Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10 yang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat WAJIB ditindaklanjuti secara transparan dan tidak diskriminatif.
Sebagai mana Dinas ketahanan pangan dan holtikultura kab,kerinci WAJIB menjawab surat klartifikasi kami selama 3 X 24 jam di hitung dmenjak di masukan surat tersbut atau sejakditerimanya surat tersebut Manakala hasil investigasi ini tidak di resfon secara baik, maka investigasi ini adalahmerupakan fick-fiding.
“sebagai wujud tanggung jawab masyarakat dalam turut serta memonitoring kegiatan yang dilaksanakan Dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial , wewenang terhadap penyelenggaraan NEGARA maupun SWASTA yang di duga secara bersama-sama atau koorporasi melakukan upaya perbuatan melawan hukum.Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,tegasnya, Senin 29 agustus 2022.
Team :mata elang nusantara.com-kerinci -jambi