Terduga Pelaku Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Diamankan Polisi

Palembang || mata elang Nusantara.com-Berdasarkan laporan LP/60/XI/RES.5.3/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SUMSEL/Tanggal 28 November 2023. Mendapati laporan tersebut tim Polda sumsel bergerak cepat yang mana pada hari Senin sekira pukul 21.00 wib Dirlantas Polda Sumsel menginformasikan kepada PLT Ditreskrimsus Polda Sumsel jika ada satu mobil minibus yang membawa Benih Bening Lobster (BBL). Mendapat informasi tersebut PLT Ditreskrimsus Polda Sumsel memerintahkan unit 4 subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan bersama dengan Sat PJR Dirlantas Polda Sumsel. Lalu pada keesokan harinya tepatnya pada pukul 01.00 wib dini hari pada saat tim melakukan penyelidikan di jalan tol Kayuagung-Lampung tim melihat mobil yang mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi dengan nopol BE 1036 YM. Kemudian tim melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku SN sebagai Pemgemudi Minibus tersebut.

 

Plt Ditreskrimsus Polda Sumsel Putu Yudha Prawira SIK MH menuturkan pada konpers diruang Mapolda Sumsel, “Adapun modus operasi yang dilakukan pelaku benih lobster dibawa oleh SN dari pelabuhan Bakauheni menuju Kab Muba. Sebanyak 12 Box sterofoam yang memuat 333 kantong berisi 50.616 ekor benih lobster dengan rincian 6.660 BBL jenis Mutiara dan 43.956 BBL jenis Pasir. Diperkirakan harga BBL jenis mutiara 150 ribu rupiah dan BBL jenis pasir 100 ribu rupiah dengan total kerugian negara berjumlah Rp.6.000.000.000 (enam milyar rupiah,” Tuturnya.

 

Pasal yang dapat disangkakan pasal 88 JO Pasal 16 ayat 1 dan pasal 92 JO pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memasukkan,mengeluarkan,mengadakan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat,pembudidayaan ikan,sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya alam ke dalam dan atau keluar ,wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia dan setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki siup.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan tim unit 4 subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel diantaranya satu unit mobil Toyota Innova silver yang digunakan pelaku, satu lembar fotokopi STNK, Satu Buah HP merek Vivo, dan 12 Box sterofoam yang berisi 50.616 benih bening lobster

 

(Anjas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *