Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Terjawab Laporan NY Ke Polda Sumsel,Dodi Irma SH Angkat Bicara

Pangkalan Balai//mata elang Nusantara.com-kuasa hukum askolani angkat bicara Dodi irama SH.MED.CPCLE.CLMA.Terkait adanya laporan NY ke polda sumatera selatan yang melibatkan klienya Dalam Jumpa pers di komplek citra grend city the avenue 2 blok C11 No 06 talang kelapa

Dodi Irma SH Tuduhan itu tidak benar. Kejadian bermula pada tahun 2014,kliennya menikah siri kepada NY.dalam berjalanya waktu, NY diduga melakukan perselingkuhan. Dua bulan setelah pernikahan, dia (NY) ketahuan Selingkuh. Kliennya punya bukti foto dan video perselingkuhannya ujarnya

Kata Dodi pada Februari 2015, kliennya dan NY bercerai dan ada bukti surat pernyataan cerainya,” ujarnya sambil mengurai dokumentasi saat konfrensi pers dikantornya, Selasa (2/8/2022).

Selanjutnya Dodi menerangkan, terkait tuduhan penelantaran anak usai perceraian, awalnya kliennya masih memberikan nafkah setiap bulan kepada NY dan anaknya.

“Klien saya masih memberikan nafkah setiap bulannya. Akan tetapi nafkah itu dihentikan karena pada saat Pilkada Banyuasin tahun 2017 NY melakukan kampanye hitam (Black Campaign) terhadap kliennya dengan menerbitkan surat pernikahan tanpa sepengetahuannya. Dan itupun kliennya sudah lakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang akhirnya gugatan dikabulkan dengan putusan membatalkan surat pernikahan yang dikeluarkan KUA Kertapati,” paparnya.

Dodi menerangakan pada tahun 2019 NY melapor ke KPAI di Jakarta. Dari KPAI ,kliennya sempat mendapat panggilan dari komisioner KPAI dan panggilan itu dipenuhi kliennya.

“Klien kita bersedia memberikan nafkah ke mantan istri dan anaknya dengan syarat melakukan tes DNA terhadap anak tersebut. Bahkan kliennya sudah menyerahkan sampel darah ke laboratorium ke Mabes Polri. Tetapi sampai saat ini sampel dari anak NY untuk tes DNA tidak diberikan kepada pihak berwenang,” tuturnya.

Dodi menegaskan, pihaknya memberikan waktu kepada NY 2×24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf.

“Kami memberikan waktu kepada NY 2×24 jam untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami,” bebernya.

“Jika tidak ada itikad baik selama waktu yang kami berikan, maka pada Kamis nanti kami akan melaporkan balik yang bersangkutan ke Polda Sumsel dengan tuduhan pencemaran nama baik,” pungkasnya

Laporan:laila

Editor :lenawati

Exit mobile version