Batang – Jateng ||mata elang Nusantara.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang diduga kurang transparan dalam memberikan keterangan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pengadaan barang finger print. Seperti yang telah dimuat media online beberapa pekan lalu.
Rusmanto Menyampaikan,” Menurut Rusmanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermades) Kabupaten Batang menjelaskan bahwa,
” Pengadaan dan penggunaan sistem Absensi Elektronik tersebut bukan tanpa alasan, akan tetapi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan menjaga profesionalisme para perangkat desa untuk lebih disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam peningkatan pengawasan terhadap perangkat desa dan kepala desa.Kami berharap agar masyarakat bisa memahami terkait penggunaan sistem tersebut, sehingga tidak menjadi polemik dan perbincangan publik yang kurang tepat “, jelas Rusmanto saat ditemui awak media.
Terkait Hal tersebut, harusnya beliau selaku Kepala Dispermades juga memaparkan untuk harga dan dana yang digunakan untuk membeli pinger print tersebut. Kemudian, Pembelian pinger print nya bebas beli ditoko mana saja, apa harus satu pintu, ataupun melalui pihak ketiga. Itu semua juga harus disampaikan oleh Rusmanto selaku Kepala Dispermades.
Seperti yang diungkapkan Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong. Beliau menyatakan, keterbukaan informasi adalah amanat UU, sehingga harus mendapat jaminan, meskipun 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP tidak berjalan dengan mudah.
“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Dirjen Usman menambahkan,” keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan warga masyarakat. Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, mengharuskan pengetahuan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan informasi faktual, harus terpenuhi. Oleh karena itu, Pemerintah dengan dukungan masyarakat, wajib membangun sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas ruang dan komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik(good governance)
Tim :Zaen