PRINGSEWU,- Mata Elang Nusantara.com -Inspektorat Kabupaten Pringsewu Akan memanggil Kepala Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Terkait Pemberhentian Kepala Dusun serta Kegaiatan Dana Desa 2022 ,Senin,(20/02/2023)
Inspektur Pringsewu M Andi Purwanto Saat Diwawancarai Diruang kerjanya, Secepatnya akan memanggil Kepala Pekon Banyu Urip untuk di mintai keterangan terkait pemberitaan Pemberhentian Kepala Dusun 1, penurunan jabatan Kaur Keuangan menjadi staf kanto serta kegiatan Dana desa tahun 2021 dan 2022
“Yang bersangkutan akan kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait dengan pemberitaan yang ada” Ucap Bang Andi sapaan akrab beliau.
“Dan kalai dalam pemeriksaan ditemukan kerugian negara, yang bersangkutan harus mengembalikan kerugian tersebut, tidak bisa mengembalikan baru kita limpahkan ke kejaksaan” Imbuhnya.
“Untuk selanjutnya nanti melalui Irban 2 untuk konfirmasi terkait kelanjutan karena wilayah Administrasi Irban 2” Kata dia.
“Dan terkait pemberhentian harus melalui mekanisme surat pemberitahuan (Surat Pengunduran Diri) kepada yang bersangkutan serta adanya rekomendasi dari Camat setempat unruk pergantian” Tutupnya” (Wiwik)