Terkait Pengurusan AJB, Mirwan,SH Layangkan Somasi Kekantor Desa Boddia Galesong

 

TAKALAR-SULSEL//Mata Elang Nusantara.Com- Terkait pengurusan Akte Jual Beli (AJB) oleh salah satu ahli waris dari Almarhum Sampara dengan no.persil 94 S.I yang terletak dilompo pallaki Dusun Parang Boddong Desa Boddia Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Tersanggahkan sementara, diakibatkan dengan terdengarnya kabar bahwa salah satu ahli waris diduga akan melakukan penjualan di sebahagian lokasi lahan objek tersebut yang memiliki luas 2100.M2, Minggu (17/7/2022).

Bacaan Lainnya

Dari delapan Ahli waris anak kandung sampara yang masih ada keterlibatan sebagai ahli waris diobjek lokasi lahan tersebut, diantaranya melakukan somasi melalui Kuasa Hukum setelah Mengangkat Kuasakan masalah tersebut kepada Mirwan, SH dan Rekan untuk dilakukan sanggahan sementara demi untuk kejelasan kepada semua Ahli Waris lainnya yang masih memilik keterlibatan hak dan kewenangan diobjek lokasi lahan tersebut.

Mirwan, SH yang di konfirmasi media ini pada Sabtu 16 juli 2022, menjelaskan bahwa Almarhum Sampara selaku pemilik lahan sebelumnya memiliki delapan orang anak kandung yang disebut sebagai ahli waris, sementara yang masih hidup sisa dua orang, namun dari Lima ahli waris anak kandung sampara Yang sudah meninggal masing-masing memiliki anak yakni cucu sampara yang melakukan sanggahan sementara bersama salah satu ahli waris yang masih hidup selaku anak kandung sampara” jelasnya.

Lanjut mirwan, SH mengakatan “Dengan tujuan sanggahan melalui somasi yang kami layangkan kekantor Desa Boddia tembusan kecamatan ini bersifat sementara dan sekedar ingin meluruskan untuk kejelasan saja kepada semua ahli waris yang masih mempunyai hak dan kewenangan di lokasi tersebut ” Sambungnya.

Mirwan,SH juga berharap dengan apresiasi pemerintah setempat khususnya Desa Boddia dan Kecamatan Galesong kiranya bisa menjalin silaturahmi untuk adakan mediasi untuk duduk bersama terhadap semua ahli waris agar masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik tanpa adanya selisih paham antara mereka” ujarnya.

“Dan Kami juga lakukan sanggahan ini tidak ada tujuan dan niat untuk menghalang-halangi atau melarang untuk melakukan penjualan, namun klien kami berharap dengan adanya sanggahan ini bisa menjadi motifasi dalam berpikir agar bisa selalu menjaga talisilaturahmi kekeluargaan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau misskomunikasi dikemudian hari” tutup Mirwan, SH Pengacara tersebut (Tim/SS).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *