Site icon MATA ELANG NUSANTARA

Ternyata Status Kantor PWI Banyuasin di Sewa dengan Pemka,Kabag Hukum di Semprot Nachung

Banyuasin//mata elang nusantara.com– Kantor PWI Kabupaten Banyuasin yang bekrolaksi berdampingan dengan  kantor Baznas Banyuasin, ternyata statusnya sudah disewa oleh Pengurus PWI Kabupaten Banyuasin Periode 2019-2022. Hal ini diungkapkan oleh Diding Karnadi yang merupakan Ketua PWI pada periode tersebut.

“Ini sudah disewa dan berlaku sepajang tahun ini (2022). Ini kita bayar melalui bank dan langsung masuk khas daerah,”ungkap Diding.

Menurut Diding, untuk sewa tahun selanjutnya adalah urusan antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan pengurus sah yang sudah dilantik dan sudah mempunyai SK. “Kalau untuk tahun ya itu urusan yang menerima tanggung jawab,”tegasnya.

Sementara Ketua LSM,Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) Nachung Tanjudin menilai,” Kabag Hukum dan HAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, asal bicara dan tidak mengerti persoalan terkait penyegelan Kantor PWI Banyuasin.”Ujarnya pada Selasa (23/08/2022).

Menurut Nachung, bukan pada tempatnya seorang Kabag Hukum ikut campur dan berkata ingin memperkarakan anggota PWI yang melakukan penyegelan kantor PWI .

“Asal bicara dan tidak mengerti permasalahan, apa kaitannya Pemkab dan PWI,”ujarnya, Kamis (25/08/2022).

Menurut Nachung, Kabag Hukum ini tidak memahami konteks atau substansi permasalahan. Karena yang disegel bukanlah kantor Pemerintah Kabupaten Banyuasin.”ujar ketua LSM JNIB itu.

“Sembarangan bicara, yang kita segel kantor PWI yang sudah dipinjam pakaikan, itu yang harus digaris bawahi,”tegas Pria yang merupakan salah satu pendiri organisasi PWI di Kabupaten Banyuasin ini.

Untuk diketahui, Sejumlah anggota PWI di Kabupaten Banyuasin melakukan penyegelan terhadap sekretariat PWI Banyuasin. Penyegelan ini dilakukan karena Ketua PWI terpilih dan anggotanya telah menduduki PWI Banyuasin, sedangkan mereka belum sah dilantik secara resmi dan mempunyai SK.

Ditambah lagi, masih ada proses sanggahan  dari calon ketua PWI lainnya terkait hasil pemilihan Ketua PWI yang masih dalam proses dan menunggu keputusan dari Pusat. Namun, Kabag Hukum dan HAM Pemkab Banyuasin malah ingin menempuh jalur hukum terhadap anggota PWI yang melakukan penyegelan.

Kabag hukum pemkab Banyuasin sementara belum di konfirmasi terkait hal tersebut berita ini di terbitkan red.

Laporan: ida

Exit mobile version