Tidak Sesuai AD/ART, Dany Agung Prasetyo Soroti Gelaran Musorkot KONI Kota Malang 

Caption : Tampak Dany Agung Prasetyo dalam sebuah acara.

 

MALANG JATIM | mataelangnusantara.com – Mendengar akan dilaksanakannya Musyawarah Olahraga (Musorkot) KONI Kota Malang menimbulkan masalah baru. Pasalnya Ketua Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Malang menilai ada poin di AD/ART yang dilanggar dari penyelenggaraannya. Selasa (13/12/2022)

 

Ketua PRSI Kota Malang Dany Agung Prasetyo angkat bicara dan beberkan poin yang dilanggar oleh KONI Kota Malang jika Musorkot benar – benar dilaksanakan.

 

Dalam keterangannya Dany menyebutkan ” Di pasal 35 Angka 3 Huruf b dalam AD/ART ini, secara gamblang menyebutnya sebelum dilaksanakannya Musorkot, harus ada pemberitahuan kepada anggota yang berhak mengikutinya. Setidaknya pemberitahuan itu sudah diterima anggota 14 hari sebelum pelaksanaan “.

 

” Pemberitahuan itu wajib dan harus dilakukan, Karen dalam pelaksanaan Musorkot nantinya juga secara legalitas akan mengangkat kepengurusan KONI Kota Malang “.

 

” Ingat, KONI Kota Malang ini mendapatkan serta menggunakan anggaran yang diberikan oleh negara, sehingga para pengurus yang lahir dari Musorkot harus ada dasar hukum yang jelas. Jangan malah melanggar dan menyalahi AD/ART yang ada “.

 

” Mungkin sebelumnya hal ini dapat dikonsultasikan dengan pakar hukum administrasi negara terlebih dahulu, karena sekali lagi KONI Kota Malang dalam setiap gerakannya menggunakan uang negara “.

 

” Selain itu sebelum di gelarnya Musorkot, anggota yang akan ikut harus sudah dapat bahan – bahan yang akan di bahas setidaknya 7 hari sebelum hari H. Yang namanya pemilihan itu harus ada tahapan yang harus dilalui, seperti tahapan dukungan. Tapi adapun nama calon harus ditetapkan pada saat Musorkot nanti “. Tegas Dany . (Junaedi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *